Home / Nasional

Jumat, 12 Agustus 2022 - 15:05 WIB

Wamenkumham Ditanya Soal Kasus Brigadir J: Gila Loh, Au Ah Gelap

Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej/Instagram @eddyhiariej

Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej/Instagram @eddyhiariej

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej enggan mengomentari kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu terlihat saat pria akrab disapa Eddy itu diwawancarai sejumlah wartawan sebagaimana diunggah akun Instagram @narasinewsroom.

Awalnya, seorang wartawan hendak meminta tanggapan Eddy usai Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

“Pak terkait Sambo mungkin ada tanggapan,” kata si wartawan.

“Wow oh gila loh. No no no, au ah gelap,” jawab Eddy sambil bergegas meninggalkan ruangan menuju mobil.

Eddy diketahui saat itu selesai menghadiri acara debat RKUHP dengan Ahli Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Rabu (10/8/2022) malam.

Baca juga  Lokasi Erupsi Semeru Marak Dijadikan Tempat Swafoto

Namun sejumlah wartawan tadi terus membuntuti Eddy untuk meminta komentar mengenai insiden berdarah di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan tersebut.

“Sedikit aja pak. Pak Sambo kan punya pangkat tinggi nih pak,” ucap wartawan lainnya.

“Au ah gelap,” jawab Eddy sambil menutup wajah dengan kedua tangannya kemudian memasuki mobil.

Sebelumnya, Irjen Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022).

Penetapan tersangka polisi kelahiran Barru, Sulawesi Selatan itu diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dari hasil pemeriksaan tim khusus (timsus), kapolri menerangkan bahwa tidak ditemukan adanya tembak menembak seperti laporan awal.

Baca juga  Gempa Magnitudo 7,9 Guncang Maluku Selasa Dini Hari, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J,” kata Jenderal Sigit.

Aksi penembakan tersebut dilakukan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Akan tetapi, Irjen Sambo kemudian melempaskan tembakan ke arah dinding menggunakan senjata Brigadir J.

Hal ini ia lakukan agar tercipta kesan telah terjadi insiden tembak-menembak di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.

Akibat perbuatannya, bekas Kadiv Propam Polri itu dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan acaman pidana maksimal hukuman mati. (Arm)

Share :

Baca Juga

Ridwan Kamil bersama Geraldine/Instagram @ridwankamil

Nasional

Ridwan Kamil Sebut Jenazah Putranya Ditemukan Seorang Guru SD di Bern Swiss
All New Honda BR-V mulai di kirim ke konsumen di seluruh Indonesia, Sabtu (22/1/2022)/Ist

Industri

All New Honda BR-V Mulai di Kirim ke Konsumen Hari Ini, Pemesanan Capai 3.200 Unit
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Humas Polri

Nasional

Kapolri Ingatkan Anggota Humanis dalam Mengawal Aksi Mahasiswa 11 April
Ilustrasi penembakan/Ist

Nasional

Komnas HAM Soroti Penyelesaian Kasus 3 Warga di Poso Diduga Jadi Korban Salah Tembak
Ilustrasi Densus 88 Antiteror Polri/Anadolu Agency

Nasional

3 Tokoh Agama Jadi Tersangka Terorisme, Seruan Jihad Lawan Densus 88 Beredar
Penampakan motor pelaku bom bunuh diri diri di Mapolsek Astanaanyar, Kota Bandung/Ist

Nasional

Bom Bunuh Diri di Bandung Tewaskan Seorang Polisi, Ada Tulisan ‘KUHP Kafir’ di Motor Pelaku
Minyak goreng kemasan di toko ritel Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Nasional

Mulai April, Pemerintah Berikan BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu untuk 20,5 Juta Keluarga
Ilustrasi rokok batangan/Ist

Nasional

Pemerintah Larang Penjualan Rokok Batangan Mulai Tahun Depan