HARIANSULTENG.COM, PALU – Situasi depan kantor PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kota Palu, kembali memanas, Kamis (12/2/2025).
Ratusan warga lingkar tambang Poboya kembali turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa yang merupakan lanjutan dari rangkaian protes menuntut penciutan konsesi CPM.
Pemandangan mencolok terlihat di tengah kerumunan massa. Mayoritas warga tampak mengenakan Siga berwarna merah, ikat kepala tradisional yang menjadi simbol identitas dan kebanggaan masyarakat Suku Kaili.
Penggunaan Siga ini bukan sekadar aksesoris, melainkan representasi martabat dan semangat kolektif warga dalam memperjuangkan tanah leluhur mereka.
Kondisi nyaris ricuh ketika warga mulai menggoyang-goyangkan pagar besi kantor perusahaan di tengah suara orasi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Massa juga secara paksa menyingkirkan deretan drum yang dipasang sebagai barikade di depan gerbang utama PT CPM.
Meski suasana sempat memanas, situasi berhasil diredam oleh para tokoh yang memberi aba-aba dari atas mobil komando.
Koordinator aksi, Amir Sidiq, menjelaskan bahwa terdapat tiga tuntutan utama yang dibawa dalam aksi tersebut.
Ia menyebutkan, fokus utama warga adalah penciutan wilayah kontrak karya (KK) milik PT CPM agar sebagian lahan dapat dikelola oleh masyarakat setempat.
“Tuntutan pertama masyarakat yaitu mengenai penciutan lahan. Kemudian (perusahaan) mencabut LP perihal masyarakat yang diduga melakukan aktivitas tambang ilegal,” ujar Amir.
Menurutnya, warga juga meminta PT CPM memberikan ruang bagi para penambang lokal untuk tetap beraktivitas di wilayah yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Ia menilai selama ini masyarakat merasa waswas ketika bekerja karena adanya laporan hukum dan kehadiran aparat di sekitar lokasi tambang.
Amir menuturkan, sejumlah warga sempat merasa tertekan dan khawatir saat hendak melakukan aktivitas penambangan. Kondisi tersebut, kata dia, membuat hubungan antara masyarakat dan perusahaan semakin tegang.
“Masyarakat awalnya resah. Alhamdulillah sudah ada jawaban dari perusahaan tentang kesepakatan joint operation (JO). Skema ini menjadi kemudahan agar warga terlibat dalam pengelolaan tambang,” kata Amir.
(Red)














