HARIANSULTENG.COM, PALU – Polsek Palu Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian ban serep mobil, Rabu (4/12/2024).
Kapolsek Palu Selatan, AKP Velly menyebut pencurian ban serep mobil ini tengah marak beberapa waktu terakhir.
Pada kesempatan itu, pihaknya menampilkan 5 orang tersangka masing-masing inisial A, R, MR, MF dan F.
“Para tersangka sudah melancarkan aksinya di sekitar 20 TKP, baik di Kota Palu dan Kabupaten Sigi. 5 orang berhasil diamankan dan satu orang masih buron,” ujar Velly.
Dari pengungkapan ini, tim Opsnal Polsek Palu Selatan turut mengamankan barang bukti berupa 26 buah ban serep.
Velly menuturkan, para tersangka melakukan pencurian dengan cara menginjak ban serep hingga terlepas dari besi pengait.
Hasil penjualan ban serep yang dicuri oleh para tersangka digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 363 juncto pasal 64 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Mereka menjual ban serep ini di kisaran harga Rp150 ribu sampai Rp200 ribu. Mereka melakukan kejahatannya secara berulang-berulang sehingga ancamannya 12 tahun penjara,” tutur Velly.
(Red)