Home / Morowali

Senin, 7 April 2025 - 22:32 WIB

Buruh Hamil Diduga Kena PHK Sepihak karena Sakit, PT IMIP Beri Bantahan

Pekerja di kawasan PT IMIP/Ist

Pekerja di kawasan PT IMIP/Ist

HARIANSULTENG.COM, MOROWALI – PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy (PT IRNC) diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap Lestari, buruh perempuan yang sedang hamil.

IRNC merupakan salah satu tenant yang beroperasi di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Lestari tercatat bekerja sebagai kru di divisi pelayanan umum.

Direktur Yayasan Tanah Merdeka (YTM), Richard Labiro menyebut pemecatan ini didasarkan pada tuduhan bahwa Lestari meninggalkan tempat kerja pada 9 Maret 2025.

Padahal, ujar Richard, Lestari tetap menjalankan tugasnya meskipun dalam keadaan hamil pada waktu tersebut.

Sekitar pukul 09.46 WITA, ia merasakan sakit pada bagian pinggang, kepala, dan tubuh secara keseluruhan.

Lestari lalu duduk di tangga luar untuk beristirahat, dan kemudian masuk ke ruangan guna memulihkan dirinya.

“Karena kondisi tubuhnya semakin melemah dan ia tidak sanggup turun untuk melakukan faceprint pada pukul 10.30 WITA, Lestari segera memberitahukan kondisinya kepada rekan kerja,” kata Richard, Jumat (04/04/2025).

Sebagai bentuk transparansi, sambungnya, Lestari turut mengirimkan foto yang menunjukkan bahwa ia sedang beristirahat karena sakit.

Baca juga  PT IMIP Buka Suara soal Tewasnya Belasan Pekerja Akibat Ledakan Tungku Smelter

Pada 14 Maret 2025, penanggung jawab blok BC menggantikan tugas Lestari untuk membersihkan area kerja.

Meski Lestari sempat bekerja pada hari sebelumnya, laporan menyebutkan bahwa gedung masih dalam keadaan kotor.

Dikatakan Richard, anehnya foto yang diambil pada 9 Maret—saat Lestari sedang istirahat karena sakit—malah digunakan sebagai bukti bahwa ia tidak bekerja, meskipun foto dan laporan tersebut berasal dari hari yang berbeda.

“PT IRNC secara resmi mengeluarkan surat PHK pada 23 Maret 2025. Kami menilai keputusan ini tidak adil, terlebih mengingat kondisi Lestari yang sedang hamil serta adanya kejanggalan dalam laporan yang dijadikan dasar pemecatan,” ungkapnya.

Lestari tercatat sebagai anggota aktif Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM) yang terus memperjuangkan hak-hak pekerja di lingkungan perusahaan.

Richard menilai tindakan PT IRNC dapat dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi dan eksploitasi terhadap pekerja perempuan yang sedang mengandung.

Ia menambahkan, keputusan ini bertentangan dengan pasal 4 ayat (1) huruf f yang menyatakan “setiap ibu berhak mendapatkan rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, penelantaran, eksploitasi, perlakuan merendahkan derajat dan martabat manusia, pelanggaran hak asasi manusia, serta perlakuan melanggar hukum lainnya”.

Baca juga  PT IMIP Bantah Isu Dukung Kandidat Tertentu di Pilkada Morowali

Olehnya, YTM menuntut PT IRNC untuk segera mencabut keputusan pemutusan hubungan kerja terhadap Lestari dan memulihkannya ke posisi semula.

“Kami juga mendesak agar perusahaan memberikan hak cuti hamil yang layak, baik selama kehamilan, persalinan, hingga pascapersalinan sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak pekerja,” tutur Richard.

Satu sisi, Richard mengecam segala bentuk intimidasi terhadap SPIM yang selama ini konsisten mengadvokasi kasus yang dialami anggotanya Lestari.

“Kami mendorong pemerintah untuk segera turun tangan menangani kasus ini demi menegakkan keadilan bagi pekerja perempuan, khususnya ibu hamil di lingkungan kerja. Kasus ini bukan hanya soal Lestari, tetapi menjadi cerminan bagaimana perusahaan seharusnya mematuhi aturan hukum dan menjunjung tinggi hak-hak pekerja,” pungkas Richard.

Share :

Baca Juga

Ilustrasi gempa bumi

Banggai

Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Teluk Tomini, Terasa Hingga Banggai, Morowali dan Poso
Pekerja PT IMIP sesaki Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Oktober 2024/hariansulteng

Morowali

Kesaksian Buruh dan Potret Buram Industri Nikel di Morowali
Tim SAR berhasil menemukan dua warga yang hilang di gunung Desa Ipi, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Jumat (14/1/2022) siang/Ist

Morowali

Dua Warga Ditemukan Usai Hilang 17 Jam di Gunung Morowali, 4 Km dari Lokasi Asalnya
Ahmad Ali rapat pembentukan tim koalisi tingkat kabupaten di Morowali, Selasa (10/9/2024)/Ist

Morowali

3 Kandidat Bupati Morowali dari Koalisi BERAMAL, Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri Bisa Menang Mudah
Massa dari Forum Ambunu Bersatu (Forbes) menggelar demonstrasi di bawah flyover PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP), Jumat (11/04/2025)/Ist

Morowali

Warga Desa Ambunu Demo di Bawah Flyover PT IHIP, Suarakan 9 Tuntutan
PT BTIIG atau yang dikenal dengan nama Indonesia Huabao Industrial Park (Huabao Indonesia) menggelar turnamen futsal antarkaryawan/Ist

Morowali

Pererat Keakraban Karyawan, BTIIG Gelar Turnamen Futsal Mini Soccer Cup Perdana
Tungku milik PT ITSS di kawasan IMIP Morowali meledak, Minggu (24/12/2023)/Ist

Morowali

Ledakan Smelter Tewaskan Puluhan Pekerja, Menaker Siap Sanksi Tegas PT ITSS Jika Tak Patuhi K3
Kawasan industri Huabao berdekatan dengan pemukiman warga di Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Selasa (29/10/2024)/hariansulteng

Morowali

Pertaruhan Nasib Rakyat Morowali di Tengah Hilirisasi Nikel dan Percaturan Pilkada 2024