HARIANSULTENG.COM, MOROWALI – LSM Saber Korupsi menyurati Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada terkait dugaan pemalsuan surat bupati dan wakil bupati Morowali terpilih, Iksan Baharudin Abdul Rauf-Iriane Iliyas.
Saber Korupsi menyoroti adanya kejanggalan surat keterangan tidak pailit dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar yang digunakan Iksan-Iriane untuk pendaftaran ke KPU Morowali.
Mereka mendapati surat tersebut tidak memiliki barcode serta nomor surat ditulis secara manual, yang digunakan KPU Morowali untuk menetapkan Iksan-Iriane sebagai paslon nomor urut 3.
Perbedaan mencolok Saber Korupsi temukan terhadap surat keterangan paslon Taslim-Asgar Ali (paslon 1), Kuswandi-Syahnil Umar (paslon 2), dan Rachmansyah-Harsono (paslon 4).
“Kami menemukan kejanggalan surat keterangan yang digunakan Iksan-Iriane Iliyas yang diduga bukan produk resmi dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar,” ujar Ketua DPP Saber Korupsi, Hisam Kaimudin dalam keterangannya, dikutip Selasa (18/02/2025).
Surat Saber Korupsi perihal dugaan pemalsuan surat tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri tertanggal 17 Februari 2025.
Ketua Tim Pemenangan Iksan-Iriane (IKLAS), Asfar membantah tudingan yang dilayangkan Saber Korupsi.
Ia menegaskan bahwa surat keterangan tidak pailit yang dinilai janggal oleh Saber Korupsi, benar diterbitkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar
“Jadi surat itu secara sah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Makassar,” katanya.
Lagipula, ujar Asfar, Pengadilan Negeri Makassar telah mengklarifikasi langsung dugaan pemalsuan surat keterangan tidak pailit atas nama Iksan dan Iriane Iliyas.
“Pihak pengadilan juga menegaskan bahwa surat keterangan tidak pailit itu adalah benar,” ucap Asfar.
(Red)