HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memastikan akan melakukan penyidikan penuh atas insiden ledakan smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS).
Diketahui, ledakan dan kebakaran smelter ITSS yang beroperasi di kawasan PT IMIP, Kabupaten Morowali pada 24 Desember 2023 lalu mengakibatkan puluhan pekerja meninggal dunia.
Luhut meminta aparat penegak hukum tidak ragu menindak tegas kasus kecelakaan kerja tanpa pandang bulu.
Hal itu ia sampaikan saat memimpin rapat koordinasi yang dihadiri Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Menteri Perindustrian (Menperin), Waaster Panglima TNI, Kapolda Sulteng, Pangdam XIII/Merdeka dan pemangku kepentingan lainnya.
Pertemuan tersebut merupakan rapat lanjutan dari rapat koordinasi pertama yang dilakukan pada 28 Desember tahun lalu.
“Saya minta kita tegas terhadap penyidikan ini. Tidak perlu ragu-ragu, kalau ada yang harus dipidanakan, ya dipidanakan saja. Supaya ke depan tidak terjadi hal-hal yang seperti ini lagi,” tegas Luhut dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (17/1/2024).
Ia juga memberikan instruksi kepada kepolisian, Kemenperin dan Kemenaker untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan-kepatuhan dan ketentuan ketenagakerjaan.
Bukan hanya untuk smelter PT ITSS, tetapi juga kepada seluruh smelter yang lain, serta tidak ragu untuk menindak jika ada pelanggaran.
“Saya minta penanganan kasus ini harus dilakukan secara terpadu, semua K/L harus saling mendukung. Kita harus tunjukkan bahwa kita memang butuh investasi, tetapi mereka harus patuh dengan peraturan-peraturan yang ada di negara kita. Jangan sampai aturan itu disepelekan,” imbuhnya.
Dalam pertemuan itu, Menaker Ida Fauziyah menemukan ada indikasi kuat pelanggaran SOP dan kelalaian dalam penerapan persyaratan K3 yang menyebabkan terjadi kecelakaan kerja berupa ledakan dan kebakaran tanur.
“Kami menyarankan agar dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, selain menggunakan KUHP dapat memasukkan UU Ketenagakerjaan, untuk memberikan efek jera kepada perusahaan agar dapat diupayakan tanggung jawab pidana juga dapat dikenakan kepada korporasinya,” ungkap Ida Fauziyah.
Sementaraa dalam laporannya, Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho menyatakan pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara dari tahapan penyelidikan ke penyidikan, melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, serta penyitaan barang bukti.
“Rencana tindak lanjut dari para penyidik adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli forensik dan saksi ahli ketenagakerjaan, koordinasi dengan Divhubinter dan Kedubes Tiongkok, gelar perkara, koordinasi dengan JPU, serta koordinasi dengan pihak perusahaan,” ungkap Agus.
(Adr)