HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Tersangka kasus kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bekas Kadiv Propam Polri itu dilaporkan atas dugaan penyuapan kepada petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dugaan praktik suap itu dilaporkan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Senin (15/8/2022).
“Kami mendatangi KPK untuk memberikan pengaduan dugaan penyuapan yang dilakukan stafnya Ferdy Sambo di ruangan tunggu Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 lalu,” ucap Koordinator TAMPAK, Robert Keytimu.
Robert menerangkan bahwa penyuapan dilakukan kepada dua pegawai LPSK saat melakukan pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo.
Pertemuan itu dilakukan terkait dengan permohonan perlindungan dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Setelah pertemuan, kedua staf LPSK tadi disodorkan amplop berwarna cokelat berisi uang oleh seseorang namun ditolak.
“Disodorkan amplop berwarna cokelat berisi uang, tebalnya kira-kira 1 cm. Kedua staf LPSK gemetar dan meminta agar dikembalikan. Orang yang menyerahkan uang mengatakan bahwa itu dari bapak. Jadi dalam hal ini itu diduga dari saudara Ferdy Sambo. Hal ini membuat keprihatinan bagi kami,” jelas Robert. (Arm)