Home / Nasional

Rabu, 22 Juni 2022 - 12:12 WIB

Pasal 353 RKUHP: Hina DPR, Gubernur, Wali Kota Hingga Polisi Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan

Gedung DPR/MPR

Gedung DPR/MPR

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Polemik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali memanas.

Sebab, di antara pasal yang menjadi sorotan yakni ancaman penjara bagi warga yang menghina penguasa, seperti DPR, gubernur, jaksa, polisi hingga wali kota.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 353 RKUHP ayat 1 yang berbunyi:

Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Selain itu, kurungan penjara bisa menjadi lebih lama jika penghinaan dilakukan menimbulkan kerusuhan di tengah masyatakat.

Baca juga  Kunjungi Parimo, Komisi III DPR RI Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Erfaldi

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 353 RKUHP ayat 2, yakni “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”

Adapun pasal 3 menyebut “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.”

Kemudian penjelasan 353 RKUHP ayat 1 disebutkan apa yang dimaksud penguasa umum.

Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/walikota.

Naskah RKUHP terakhir yang dibuka dan bisa diakses publik saat ini adalah versi September 2019.

Baca juga  Usai Tinjau Vaksinasi di Palu, Jokowi Terbang ke Poso Gunakan Helikopter Super Puma

RKUHP ini kembali menyentak publik karena rencananya akan disahkan pada Juli 2022 mendatang.

Namun hingga saat ini, Pemerintah maupun DPR RI belum membuka naskahnya ke publik selain versi September 2019. (Arm)

Share :

Baca Juga

Ridwan Kamil pimpin salat jenazah putranya, Eril di Gedung Pakuan, Bandung, Minggu (12/6/2022)/Ist

Nasional

Tiba di Gedung Pakuan Bandung, Ridwan Kamil Pimpin Salat Jenazah Putra Tercinta
Jenderal TNI Andika Perkasa dan Hetty Andika Perkasa kenakan baju adat Suku Bada, Kabupaten Poso/Instagram @jenderaltniandikaperkasa

Nasional

Panglima TNI Jenderal Andika dan Istri Unggah Foto Pakai Baju Adat Sulteng
Tangkapan layar video call terakhir Brigadir J dengan kekasihnya/Facebook Kamaruddin Hendra Simanjuntak

Nasional

Terungkap Video Call Terakhir dengan Kekasih, Brigadir J Menangis karena Mau Dibunuh
Vale Dukung Sektor Unggulan Kelautan dan Pertanian di Kawasan Pesisir Malili, Dananya Capai 600 Juta Rupiah

Nasional

Vale Dukung Sektor Unggulan Kelautan dan Pertanian di Kawasan Pesisir Malili, Dananya Capai 600 Juta Rupiah
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar/Ist

Nasional

Siap Beri Bantuan Hukum, Haris Azhar Dukung Pengungkapan Dugaan Korupsi di Untad
Rakyat Bergerak lewat Musyawarah Rakyat Indonesia/istimewa

Nasional

Rakyat Bergerak lewat Musyawarah Rakyat Indonesia.  
Lebih dari 50 CSO yang terdiri dari organisasi berbasis komunitas di seluruh dunia mengirim surat terbuka kepada consumer brand (perusahaan konsumen) hari ini/istimewa

Nasional

Perusahan Minyak Sawit Terbesar Kedua di Indonesia Dituntut Ormas

Nasional

Peduli Longsor dan Banjir Manado, Ormas Oi Palu Serahkan Bantuan Sembako