Home / Nasional

Rabu, 22 Juni 2022 - 12:12 WIB

Pasal 353 RKUHP: Hina DPR, Gubernur, Wali Kota Hingga Polisi Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan

Gedung DPR/MPR

Gedung DPR/MPR

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Polemik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali memanas.

Sebab, di antara pasal yang menjadi sorotan yakni ancaman penjara bagi warga yang menghina penguasa, seperti DPR, gubernur, jaksa, polisi hingga wali kota.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 353 RKUHP ayat 1 yang berbunyi:

Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Selain itu, kurungan penjara bisa menjadi lebih lama jika penghinaan dilakukan menimbulkan kerusuhan di tengah masyatakat.

Baca juga  Akui Kena Mental, Zidan 5 Hari Tak Bisa Tidur Hingga Muntah Gegara Kepikiran Hujatan Netizen

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 353 RKUHP ayat 2, yakni “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”

Adapun pasal 3 menyebut “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.”

Baca juga  Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Aceh Jaya, BMKG Ingatkan Warga Jauhi Bangunan Retak

Kemudian penjelasan 353 RKUHP ayat 1 disebutkan apa yang dimaksud penguasa umum.

Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/walikota.

Share :

Baca Juga

Ilustrasi gempa bumi

Nasional

Gempa Magnitudo 7,9 Guncang Maluku Selasa Dini Hari, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan usai laga lanjutan Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam/Ist

Nasional

Berawal dari Kekecewaan Suporter, Ratusan Orang Tewas dalam Kerusuhan Laga Arema FC vs Persebaya
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam/Ist

Nasional

Kerusuhan Laga Arema FC vs Persebaya, Tembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Salahi Aturan FIFA
Ilustrasi/KPK RI

Morowali Utara

Negara Rugi Rp 8 Miliar, KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Pembangunan Kantor DPRD Morut
Pengisian BBM di SPBU Jalan Diponegoro, Kota Palu terhenti seusai pemerintah menaikkan harga BBM subsidi, Sabtu (3/9/2022)/hariansulteng

Nasional

Kualitas Pertalite Disebut Menurun Hingga Bikin Boros, Ini Penjelasan Pertamina
Detik-detik kontainer menabrak belasan kendaraan yang menunggu lampu merah di simpang Muara Rapak, Balikpapan, Senin (21/1/2022) pagi/Ist

Nasional

Kontainer Hantam Belasan Pengendara di Lampu Merah Akibat Rem Blong, 5 Orang Tewas
Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati (tengah) menggelar konferensi pers secara virtual terkait gempa bermagnitudo 7,5 di NTT, Selasa (14/12/2021)/hariansulteng

Nasional

Ingatkan Potensi Gempa Susulan NTT, BMKG: Jauhi Pantai dan Gedung Retak
Ilustrasi buruh menuntut kenaikan upah minimum/KSPI

Nasional

Kecewa Upah Hanya Naik 1.09 Persen, 2 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional