HARIANSULTENG.COM, PALU – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Martinus Hukom memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (21/11/2024).
Konferensi pers yang digelar di Pelabuhan Pantoloan, Kota Palu itu turut dihadiri Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho, Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Deni Gunawan, serta pejabat terkait lainnya.
Dalam kasus ini, BNN mengamankan narkotika jenis sabu seberat 19,8 kg yang melibatkan jaringan internasional Indonesia-Malaysia.
Penangkapan berawal dari penangkapam N, HS dan IB oleh petugas BNN gabungan Bea Cukai di Desa Oti, Kecamatan Sindue Tobata, Kabupaten Donggala pada 18 November 2024.
Upaya pengungkapan ini untuk menindak lanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya program Asta Cita yang ketujuh, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Kepala BNN, Komjen Martinus Hukom menegaskan, bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan PPATK terkait aliran dana jika ada masuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk melemahkan kekuatan para pelaku.
“Kita terus bersama-sama, hasil dari penangkapan ini kita akan melakukan penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk melemahkan kekuatan mereka,” ujar Martinus.
Sementara itu, Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho mengatakan, dalam penanggulangan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, kini telah dibentuk Desk Pemberantasan Narkoba di tingkat nasional, yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
“Hal ini menunjukkan pentingnya sinergi dan kerja sama seluruh stakeholder dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia,” ungkapnya.
Agus menambahkan, pihaknya telah mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan narkotika selama tiga tahun terakhir.
Pada tahun 2022 tercatat ada 568 kasus dengan barang bukti sabu 10.244,74 gram dan ganja 5.441,04 gram.
Pada 2023, jumlah kasus yang terungkap sedikit menurun menjadi 544 kasus, namun dengan barang bukti yang lebih besar, yaitu sabu 43.045,01 gram.
Sedangkan untuk tahun 2024 hingga saat ini telah terungkap 595 kasus dengan barang bukti sabu sebanyak 63.678,4 gram dan ganja 1.127,2 gram.
“Melalui keberhasilan ini, Polda Sulawesi Tengah telah berhasil menyelamatkan lebih dari 250.000 orang di wilayah tersebut dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
(Fat)