HARIANSULTENG.COM, PALU – Saksi pasangan nomor urut 1, Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri tak bersedia menandatangani berita acara rekapitulasi suara Pilgub Sulteng 2024.
Momen itu terjadi saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di Kantor KPU Sulteng, Jalan S Parman, Kota Palu yang berlangsung hingga Kamis dini hari (12/12/2024).
Saksi paslon 01 menyoroti kinerja KPU kabupaten/kota selama tahapan pemungutan dan penghitungan suara sebelum akhirnya masuk rekapitulasi di tingkat provinsi.
“Bagi kami, penyelenggaraan yang dilakukan teman-teman (KPU) kabupaten dan kota sangat miris,” ujar Ferry Anwar, perwakilan saksi Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri.
Ferry menyoroti sejumlah hal, mulai dari C-Pemberitahuan yang tidak terdistribusi hingga adanya pemilih kehilangan hak pilihnya karena dianggap meninggal dunia.
Mereka mencatat ada sekitar lebih dari 205 ribu warga yang tak mendapatkan C-Pemberitahuan sebelum voting day 27 November 2024.
Belum lagi, Ferry menyebut ada 120.951 orang dianggap ‘tidak dikenal’ sehingga tidak diberikan C-Pemberitahuan untuk mencoblos.
“Kategori ‘tidak dikenal’ sangat jelas, yaitu bukan warga setempat atau tidak pernah berdomisili di wilayah tersebut. Sangat di luar nalar kami bahwa ada 120 ribu orang se-Sulteng dalam 4 bulan jadi tidak dikenal,” ungkapnya.
Menurutnya, proses pilkada tidak hanya bicara mengenai perhitungan angka, tetapi bagaimana memastikan warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) terpenuhi haknya.
Dari 13 kabupaten/kota di Sulteng, Ferry menduga kuat telah terjadi kecurangan secara masif di Kabupaten Morowali.
Satu sisi, ia menganggap tingginya surat suara tidak sah mencapai 35.062 lembar menunjukkan kurangnya sosialisasi yang dilakukan perihal tata cara mencoblos yang benar.
“Menurut kami, proses pilkada yang dilaksanakan KPU kabupaten/kota sangat buruk. Olehnya kami tidak akan menandatangani berita acara rekapitulasi,” ucap Ferry.
Dari tiga pasangan calon, hanya saksi dari kubu Anwar Hafid-Reny Lamadjido dan Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto Hambuako yang menandatangani berita acara.
Saksi paslon 02 Anwar-Reny diwakili oleh Henita Pangkey. Sedangkan Mohamad Ali Akbar mewakili saksi dari paslon 03 Cudy-Agusto.
Meski demikian, Ketua KPU Sulteng, Risvirenol tetap membacakan SK penetapan hasil Pilgub Sulteng 2024.
Berdasarkan rekapitulasi, pasangan Anwar-Reny dinyatakan unggul dengan perolehan 724.518 suara atau 45 persen.
Sementara Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri yang dikenal dengan slogan ‘BerAmal’ meraup 621.693 suara (38,6 persen).
Adapun perolehan terkecil didapatkan pasangan Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto Hambuako dengan 263.950 suara (16,4 persen) dari total 1.610.161 suara sah.
(Red)