HARIANSULTENG.COM, PALU – Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo secara resmi membuka konsultasi publik pertama dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari dokumen RPJPD Kota Palu tahun 2025-2045.
Kegiatan itu berlangsung di ruang rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu, Jalan, Balaikota, Senin (30/10/2023).
Dalam arahannya, Irmayanti yang membacakan sambutan tertulis wali kota menyampaikan bahwa, kegiatan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Acara ini, sebut dia, merupakan rangkaian proses yang harus dilalui sesuai prosedur dan aturan yang berlaku dalam pedoman penyusunan KLHS RPJPD yaitu pengintegrasian rekomendasi KLHS RPJPD kedalam rancangan kebijakan dan rancangan program pada RPJPD tahun 2025-2045, penjaminan mutu KLHS dan validasi KLHS.
Keseluruhan rangkaian haruslah berjalan beriringan dengan proses penyusunan RPJPD Kota Palu tahun 2025-2045, sehingga diharapkan dokumen ini dapat selesai sesuai tenggat waktu yang direncanakan.
“Dari pelaksanaan konsultasi publik pertama ini, diharapkan bisa menjaring dan menghimpun data dan informasi khususnya isian data Sustainable Development Goals (SDGs), yang selanjutnya diolah menjadi masukan dan harapan stakeholder yang dijadikan dasar mengidentifikasi dan merumuskan isu pembangunan berkelanjutan terkait dengan kebijakan dan arah strategis pembangunan dalam rancangan awal RPJPD Kota Palu tahun 2025-2045,” kata Irmayanti.
Menurutnya, rangkaian proses pengintegrasian antara muatan dalam KLHS dan Dokumen RPJPD Kota Palu, merupakan hal penting agar segala dampak negatif yang potensi muncul dalam pelaksanaan pembangunan dapat diminimalisir.
Sehingga keradaan dokumen KLHS ini menjadi metode pendekatan strategis jangka panjang dalam pengelolaan lingkungan hidup menuju visi pembangunan berkelanjutan.
“Untuk itulah saya berharap melalui konsultasi publik pertama ini, semua pihak bisa berkontribusi memberikan masukan dan saran positif dan konstruktif, sehingga ujungnya akan disepakati komitmen bersama, sekaligus rekomendasi atas rumusan mitigasi dan atau alternatif KLHS untuk selanjutnya diintegrasikan ke dalam rancangan awal RPJPD Kota Palu,” imbuhnya.
Dirinya menyebut antara OPD yang satu dengan yang lain, keterkaitannya sangat erat. Karena pencapaian terhadap program yang dilaksanakan satu OPD itu berkaitan dengan OPD-OPD yang lain.
Tidak ada lagi ego sektoral, akan tetapi yang harus dibangun adalah kerjasama lintas sektor, bekerjasama secara kolaboratif. “Karena tujuan yang kita capai bersama adalah untuk kemaslahatan masyarakat Kota Palu,” kata Sekkot.
Keseluruhan rangkaian ini dilaksanakan, mengingat pentingnya pembangunan berkelanjutan dilaksanakan sebagai upaya dalam menjamin keberlangsungan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan dan pembangunan kualitas hidup manusia yang berjalan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan.
Karena pentingnya maka Sekkot mengingatkan, pengelolaan dan pendayagunaan sumberdaya alam sebagai modal dasar pembangunan berkelanjutan harus benar-benar memperhatikan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan, perkiraan dampak dan resiko lingkungan hidup, kinerja layanan atau jasa ekosistem.