HARIANSULTENG.COM, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu merespon aksi demo dari kalangan buruh terkait sejumlah persoalan.
Demo kali ini dilakukan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (24/11/2021).
Bertempat di depan Kantor DPRD Kota Palu Jl Moh Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Dalam aksinya, KSBSI menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk menolak upah murah dan mendesak pemerintah mencabut
PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Perwakilan buruh kemudian diajak masuk untuk melakukan audiensi dengan anggota DPRD Kota Palu.
Setelah beberapa saat, Sekretaris KSBSI Sulteng, Rismawan Laula menyampaikan ada dua kesepakatan dari pertemuan tersebut.
Pertama, DPRD Kota Palu memberikan dukungan terhadap judicial review atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Kedua, menindaklanjuti aksi buruh
dengan menggelar pertemuan bersama Pemerintah Kota Palu, BPS dan KSBSI.
“Kami menunggu surat undagan dari DPRD Kota Palu untuk membicarakan kembali. Dan apapun hasilnya akan kami sampaikan kepada teman-teman,” kata Rismawan.(hs)