HARIANSULTENG.COM, SIGI – Unit Reskrim Polsek Biromaru Polres Sigi mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Terduga pelaku MF (18) warga desa Pombewe berhasil di tangkap dirumahnya di kompleks Hunian Tetap (Huntap) Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru.
Terduga pelaku selama ini diketahui menggunakan rumahnya sebagai tempat penyimpanan motor hasil curiannya
Penangkapan bermula saat salah satu korban mencurigai sempat melihat motornya telah diubah warnanya dari warna hitam menjadi putih
“Atas informasi dari salah satu korban tersebut, tim langsung menindaklanjuti ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang berlokasi di Huntap Pombewe” ucap Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak, Kamis (9/3/2023).
Dari hasil interograsi, pelaku mengaku sudah 13 kali melakukan aksi curanmor di wilayah Kabupaten Sigi dan telah menjual kendaraan tersebut melalui sosial media Facebook
“MF merupakan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor yang dibantu oleh temannya yang masih buron. Mereka beraksi dengan cara merusak kunci kontak motor korban dengan menggunakan kunci T,” jelasnya.
Kini pelaku beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Biromaru guna proses penyidikan lebih lanjut. (Jmr)