Home / Palu

Jumat, 13 September 2024 - 18:12 WIB

Ancam Kerusakan Lingkungan dan Rugikan Negara, Aktivis-Pakar Soroti Penanganan PETI di Sulteng

Ancam kerusakan lingkungan dan rugikan negara, aktivis-pakar soroti penanganan PETI di Sulteng/Ist

Ancam kerusakan lingkungan dan rugikan negara, aktivis-pakar soroti penanganan PETI di Sulteng/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah (Sulteng), telah lama memantik berbagai reaksi dari sejumlah kalangan.

Reaksi ini muncul, mulai dari kalangan aktivis lingkungan, akademisi, hingga aparat penegak hukum.

Mereka menganggap, kegiatan yang tidak didasari izin pertambangan yang lengkap itu, pastinya akan memberikan dampak negatif dari berbagai sisi, mulai dari kerusakan ekologi karena pembukaan lahan yang serampangan, hingga kerugian yang dialami daerah penghasil dan negara secara umum.

Aktivitas PETI ini sendiri telah marak terjadi di sejumlah daerah di Sulteng, termasuk di wilayah Kelurahan Poboya dan Kelurahan Tondo, Kota Palu.

Dari data yang dihimpun media ini dan hasil pengamatan di lapangan, bukaan lahan yang digunakan untuk aktivitas PETI di Kelurahan Poboya dan Tondo, mencapai 10,5 hektare yang tersebar di empat titik.

Lokasi pertama di bekas tambang lama seluas 1,5 hektare, sementara tiga titik lainnya yaitu Kijang 30, Vatutela, dan Vavolapo masing-masing seluas 3 hektare.

Baca juga  Insiden Fatal Sepanjang 2025: Longsor Jadi Pembunuh Utama di Area PETI Poboya

Dari data yang dimiliki Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng, dalam satu kali aktivitas pemurnian dapat menghasilkan 3 kilogram emas, dengan jangka waktu 3 bulan hingga menghasilkan emas murni.

“Kami memperkirakan dalam kurun waktu satu tahun, emas yang dihasilkan dari aktivitas PETI di Poboya dapat mencapai 12 kilogram. Dari hasil tersebut jika diumpamakan, maka akan mampu menyekolahkan 10 ribu anak dari tingkatan SD hingga SMP,” ungkap Koordinator JATAM Sulteng, Mohammad Taufik, Jumat (13/09/2024).

Menurutnya, angka tersebut adalah sebuah perkiraa. Namun tidak menutup kemungkinan hasil yang diperoleh jauh lebih tinggi karena dilakukan dengan skala yang besar dan melibatkan banyak penambang.

Taufik berharap pihak kepolisian segera menangkap para cukong yang terus menggerakkan aktivitas ilegal tersebut.

Ia menekankan kepada pihak kepolisian agar tidak hanya fokus pada para penambang saja, tapi harus menindaki pihak di balik aktivitas itu.

“Ketika cukongnya mampu dibuat jera, penambang dengan sendirinya akan berkurang hingga akhirnya menghilang,” katanya.

Baca juga  Polda Sulteng Tangani Kasus Dugaan Politik Uang Libatkan Tim Kampanye Caleg DPR RI

Tak hanya dari sisi ekosistem, aktivitas ilegal penambangan emas juga berdampak buruk bagi pelaku tambang itu sendiri.

Menurut Kabag Ops Polresta Palu, Kompol Romy Gafur, aktivitas PETI tidak hanya mengakibatkan bukan lahan yang semakin melebar, tetapi juga mengancam nyawa para penambang yang beraktivitas.

“Saat hujan datang, kemungkinan akan terjadi longsor dan bisa mengancam nyama penambang. Dampak lainnya karena aktivitas PETI adalah kerugian daerah yang diperkirakan bisa mencapai ratusan hingga miliaran rupiah jika kami runut dari awal,” ungkap Romy.

Dampak Buruk Bagi Ekosistem

Kerugian lain yang jelas dialami oleh daerah dan negara adalah kerusakan lingkungan. Dampaknya bahkan memakan waktu yang tidak sebentar.

Pakar Ekologi, Abdul Rosyid menyebut aktivitas PETI di satu daerah akan mempengaruhi ekosistem yang ada. Sebab, kata dia, jika satu rantai ekosistem terganggu, maka akan mempengaruhi yang lain.

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menerima kunjungan dari Yayasan Arkom Indonesia di ruang kerjanya, Kamis (20/03/2025)/Pemkot Palu

Palu

Hadianto Terima Kunjungan Arkom Indonesia Bahas Program Mamboro Menuju Palu Kota Resilien
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menerima kunjungan dari DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Palu, Selasa (14/11/2023)/Ist

Palu

Hadianto Terima Kunjungan PERADI Kota Palu, Bahas Kerja Sama Bidang Hukum
Pemerintah Kota Palu bersama PT Srihapan Mega Persada melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama di Fairmont Hotel Jakarta, Jumat (23/05/2025)/Pemkot Palu

Palu

Gandeng PT Srihapan Mega Persada, Pemkot Palu Bangun Fasilitas Publik di Kawasan PSC
Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palu, Rahmad Mustafa menghadiri acara halal bihalal RW 05 BTN Petobo Permai, Kelurahan Petobo, Senin (28/04/2025)/Pemkot Palu

Palu

Asisten Setda Kota Palu Hadiri Halal Bihalal di Petobo, Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan
Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat mendampingi keluarga Slamet Putra/Ist

Palu

Terdakwa Pembunuhan Pria Difabel di Palu Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Sudah Tepat
Helena Senewa menggugat Dukcapil Donggala atas pembatalan akta kelahiran atas nama Indah Puspita Sari Chowindra/Ist

Palu

Gugatan Pembatalan Akta Kelahiran, 2 Saksi Beberkan Status Indah Puspita Sari Chowindra
Suasana ngabuburit di dekat Masjid Apung, Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (12/4/2022)/hariansulteng

Palu

Hampir 4 Tahun Dibiarkan Ambruk, Masjid Apung Bekas Tsunami Palu Kini Jadi Tempat Ngabuburit
Mayjen TNI Farid Makruf (kiri) dan Irjen (Purn) Abdul Rakhman Baso (kanan) di acara peluncuran buku Poso di Balik Operasi Madago Raya/hariansulteng

Palu

Peluncuran Buku Poso di Balik Operasi Madago Raya: Kisah Farid-Rambo Perang Lawan Ali Kalora Cs