HARIANSULTENG.COM, PALU – Terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap bocah 8 tahun di Kota Palu, Sulawesi Tengah, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa meyakini terdakwa yang merupakan anak pensiunan polisi berusia 16 tahun itu melanggar pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tuntutan tersebut dibacakan penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (4/12/2023).
“(Dituntut) 7 tahun 6 bulan,” kata Kasi Intel Kejari Palu, I Nyoman Purya.
Ketegangan sempat terjadi di luar ruang persidangan. Keluarga korban merasa tak terima atas tuntutan jaksa terhadap terdakwa.
Nyoman menjelaskan, tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara yang diberikan telah sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Tuntutan bukan putusan. Dalam pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 c UU 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan 338 KUHP itu ancaman hukuman 15 tahun. Sehingga penuntut umum hanya bisa menuntut 7 tahun 6 bulan,” jelasnya.
“Dalam pasal 81 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA menyebutkan pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa,” kata Nyoman.
(Fat)