HARIANSULTENG.COM, PALU – Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan bocah AR (8) oleh anak pensiunan polisi berusia 16 tahun akan digelar besok, Kamis (23/11/2023).
Diketahui, AR ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tanpa busana di Jalan Asam II, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu pada 31 Oktober 2023.
Kuasa hukum keluarga AR, Moh Edi Heriansyah menyebut sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palu pada pukul 9.00 Wita.
“Sidangnya dilaksanakan hari Kamis, 23 November 2023. Kalau berdasarkan panggilan, mulai jam 9,” katanya, Rabu (22/11/2023).
Kasi Intel Kejari Palu, Nyoman Purya menuturkan, sidang digelar secara tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kejari Palu melimpahkan kasus tersebut ke PN Palu berdasarkan nomor pelimpahan B-2587/P.2. 10/Eoh.2/11/2023 tertanggal 17 November 2023.
“Iya benar sidang perdana Kamis besok dengan agenda sidang pembacaan dakwaan. Keluarga korban dihadirkan menjadi saksi,” ucap Nyoman.
(Fat)