Home / Buol

Rabu, 21 Juni 2023 - 19:17 WIB

Jatam Sulteng Desak Pemkab Buol Evaluasi Dampak Pertambangan Galian C di Desa Busak I

Direktur Jatam Sulteng, Moh Taufik/Ist

Direktur Jatam Sulteng, Moh Taufik/Ist

HARIANSULTENG.COM, BUOL – Aktivitas pertambangan galian C di Desa Busak I, Kecamatan Keramat, Kabupaten Buol mendapat sorotoan dari Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (Jatam Sulteng).

Sejak 10 Maret 2023 hingga April 2023, PT Fajar Raya melakukan kegiatan pengerukan galian C berupa sirtu di sungai dan Dusun 4 Kilo, Desa Busak I dalam rangka proyek perbaikan jalan Desa Mendaan.

Kemudian pada Februari – Maret 2023, CV Mentari Perdana melakukan pengambilan batu gajah untuk proyek abrasi pantai Busak I di lokasi berdekatan.

“Kami mendesak Pekab Buol untuk memberikan perhatian serius terhadap dampak yang dirasakan oleh warga Desa Busak I akibat aktivitas pertambangan galian C,” ungkap Direktur Jatam Sulteng, Moh. Taufik, Rabu (21/6/2023).

Baca juga  Polres Buol Umumkan Pemenang Undian Vaksinasi Berhadiah Dua Unit Motor Besok

Taufik menegaskan bahwa pemerintah harus segera melakukan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan ini karena adanya kekhawatiran yang dirasakan oleh warga sekitar lokasi pengambilan material.

“Pemerintah harus memeriksa kelengkapan dokumen terkait aspek lingkungan. Jika terdapat dugaan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen yang dapat meminimalisir dampak lingkungan dan dokumen izin lingkungan, DLH harus melaporkan kegiatan ini yang diduga ilegal tanpa adanya legalitas,” jelasnya.

Selain Dinas Lingkungan Hidup setempat, Taufik juga meminta Inspektur Tambang Perwakilan Sulteng untuk memeriksa proses pengangkutan material oleh perusahaan di wilayah Desa Busak 1, Kabupaten Buol.

Baca juga  Diskusi Kasus Tambang Ilegal di Poboya dan Parimo Awali Konfercab XLVII HMI Cabang Palu

Hal ini bertujuan untuk memastikan proses tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak memenuhi ketentuan, maka harus ada upaya hukum berikutnya.

“Jika kegiatan pengambilan material ini dilakukan tanpa izin, dapat diduga bahwa kegiatan tersebut adalah ilegal. Dalam hal ini, tindakan penghentian kegiatan bukanlah satu-satunya langkah yang harus diambil, namun juga harus ada upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum setempat,” pungkas Taufik. (Bal)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi gempa bumi

Buol

Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Kabupaten Buol
Wakil Gubernur Ma'mun Amir

Banggai

Resmi Dilantik, Wagub Sulteng Harap Terobosan IDAI Atasi Stunting
Tingginya curah hujan mengakibatkan banjir merendam tiga kecamatan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Minggu (7/4/2024)/Ist

Buol

Banjir Rendam 3 Kecamatan di Kabupaten Buol, Ratusan KK Terdampak
Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Lingkungan Kabupaten Buol menggelar dengar pendapat bersama DPRD Buol dan Polres Buol/ istimewa

Buol

Aliansi Peduli Lingkungan Minta Kegiatan Pertambangan Ilegal di sungai Tabong Segera di Hentikan
Bupati Buol Amirudin Rauf menghadiri agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021

Buol

Cetak Sejarah, Kabupaten Buol Raih WTP 6 Kali Berturut-turut
Ilustrasi gempa bumi

Buol

Gempa M 6 di Buol Dipicu Subduksi Lempeng Laut Sulawesi, BMKG Imbau Masyarakat Tetap Tenang
Pejabat Pemkab Buol jadi tersangka kasus kecurangan seleksi calon ASN 2021, Senin (25/4/2022)/Ist

Buol

Pejabat Pemkab Buol Jadi Tersangka Kasus Kecurangan Seleksi Calon ASN 2021
Ahmad Ali menghadiri undangan pertemuan bersama puluhan kades dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Buol, Kamis (8/8/2024)/Ist

Buol

Temui Puluhan Kades di Buol, Ahmad Ali Serukan Pilih Pemimpin Amanah