Home / Buol

Rabu, 21 Juni 2023 - 19:17 WIB

Jatam Sulteng Desak Pemkab Buol Evaluasi Dampak Pertambangan Galian C di Desa Busak I

Direktur Jatam Sulteng, Moh Taufik/Ist

Direktur Jatam Sulteng, Moh Taufik/Ist

HARIANSULTENG.COM, BUOL – Aktivitas pertambangan galian C di Desa Busak I, Kecamatan Keramat, Kabupaten Buol mendapat sorotoan dari Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (Jatam Sulteng).

Sejak 10 Maret 2023 hingga April 2023, PT Fajar Raya melakukan kegiatan pengerukan galian C berupa sirtu di sungai dan Dusun 4 Kilo, Desa Busak I dalam rangka proyek perbaikan jalan Desa Mendaan.

Kemudian pada Februari – Maret 2023, CV Mentari Perdana melakukan pengambilan batu gajah untuk proyek abrasi pantai Busak I di lokasi berdekatan.

“Kami mendesak Pekab Buol untuk memberikan perhatian serius terhadap dampak yang dirasakan oleh warga Desa Busak I akibat aktivitas pertambangan galian C,” ungkap Direktur Jatam Sulteng, Moh. Taufik, Rabu (21/6/2023).

Baca juga  Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Buol, BMKG: Tetap Tenang dan Selalu Waspada

Taufik menegaskan bahwa pemerintah harus segera melakukan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan ini karena adanya kekhawatiran yang dirasakan oleh warga sekitar lokasi pengambilan material.

“Pemerintah harus memeriksa kelengkapan dokumen terkait aspek lingkungan. Jika terdapat dugaan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen yang dapat meminimalisir dampak lingkungan dan dokumen izin lingkungan, DLH harus melaporkan kegiatan ini yang diduga ilegal tanpa adanya legalitas,” jelasnya.

Selain Dinas Lingkungan Hidup setempat, Taufik juga meminta Inspektur Tambang Perwakilan Sulteng untuk memeriksa proses pengangkutan material oleh perusahaan di wilayah Desa Busak 1, Kabupaten Buol.

Baca juga  Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, PT CPM Buka Puasa Bersama Warga Lingkar Tambang

Hal ini bertujuan untuk memastikan proses tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak memenuhi ketentuan, maka harus ada upaya hukum berikutnya.

“Jika kegiatan pengambilan material ini dilakukan tanpa izin, dapat diduga bahwa kegiatan tersebut adalah ilegal. Dalam hal ini, tindakan penghentian kegiatan bukanlah satu-satunya langkah yang harus diambil, namun juga harus ada upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum setempat,” pungkas Taufik. (Bal)

Share :

Baca Juga

Adi Prianto/Ist

Buol

Adi Prianto: DPRD Buol Genit Usulkan Tiga Nama ke Mendagri
Ilustrasi gempa bumi

Buol

BMKG Minta Warga Waspadai Gempa Megathrust dan Tsunami di Tolitoli-Buol
Ilustrasi/Ist

Buol

Setubuhi Adik Ipar hingga Melahirkan, Pria di Buol Terancam 15 Tahun Penjara
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Buol membuat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup).

Buol

DP3A Pemdes Buol Buat Ranperbup Pencegahan Stunting Terintegrasi
Sukarelawan Ganjar Pranowo tergabung dalam Srikandi Ganjar mengadakan pembuatan makanan ambal, makanan khas Buol bersama ibu-ibu alias emak-emak/Ist

Buol

Srikandi Ganjar Adakan Pelatihan Buat Makanan Ambal Khas Buol Bareng Ibu-ibu
Ilustrasi gempa/Ist

Buol

Berpusat di Laut, Gempa M 6 Guncang Kabupaten Buol
Tambang ilegal di sungai Tabong/istimewa

Buol

Siap Tegakkan Aturan, Kapolres Buol Akan Tinjau Pertambangan Ilegal di Sungai TabongĀ 
Ilustrasi gelombang tsunami/Ist

Buol

Pakar Sebut Potensi Gempa Megathrust Tolitoli-Buol Bisa Picu Tsunami 20 Meter