Home / Buol

Rabu, 24 Agustus 2022 - 22:31 WIB

Polda Sulteng Tangkap DPO Tindak Pidana Perkebunan di Buol

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto

HARIANSULTENG.COM, PALU, –Polda Sulteng menangkap dan menahan pelaku tindak pidana dibidang perkebunan di Kabupaten Buol.

Pelaku berinisial L (51) sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sulteng dan menjadi tersangka kelima yang ditahan penyidik, menyusul empat tersangka lainnya,

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto mengatakan, jika pelaku merupakan warga Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

“Saudara L (51 th) ditangkap pada Rabu (17/8/2022) di wilayah Kabupaten Buol” jelasnya

Kombes Polisi Didik Supranoto menyebutkan, saat ini pelaku berinisial L (51) ditahan di Polda Sulteng untuk 20 hari kedepan mulai tanggal 18 Agustus 2022.

Baca juga  Video Pria Disebut Tenteng Kepala Manusia di Jalan Trans Palu-Napu, Polisi: Stop Sebar Hoaks

“Saudara L ditetapkan sebagai DPO setelah mangkir dari beberapa kali panggilan Polda Sulteng,”ungkapnya

Kombes Polisi Didik Supranoto menuturkan, perkara tindak pidana bidang Perkebunan yang dilaporkan oleh pihak PT Hardaya Inti Plantation (HIP) pada 16 Agustus 2021 lalu.

Setidaknya penyidik Polda Sulteng telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah FS, AR dan FW yang perkaranya telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dengan putusan 3 tahun 6 bulan.

Sementara untuk tersangka SR berkasnya sudah P.21.

Kemudian tersangka L yang berkasnya segera dilimpahkan kepada Kejaksaan.

“Terhadap tersangka L Penyidik menjerat Pasal 107 huruf (a) dan (d) Jo.Pasal 55 huruf (a) dan (d) Undang-undang RI No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun dan/atau denda Rp 4 Milyar,” pungkasnya.

Baca juga  PKB Beri Rekomendasi Hadianto-Imelda Maju Pilkada Kota Palu, Bowo Timumun di Buol

Untuk diketahui sekitar bulan Agustus 2021, sekelompok orang yang mengaku sebagai pengurus/pengawas dan anggota petani dari Koperasi Tani Plasma Awal Baru mendatangi areal perkebunan milik PT HIP di Desa Maniala, Kecamatan Tiloan,  Kabupaten Buol.

Dimana mereka telah menduduki dan melakukan pemanenan buah kelapa sawit.

Selanjutnya buah kelapa sawit tersebut diangkut dan dilakukan penjualan yang berakibat kerugian PT HIP. (Slh)

Share :

Baca Juga

Ketua GP Ansor Buol, Aco A Ahmad/Ist

Buol

GP Ansor Buol Siap Libatkan Diri Bersama Polri dalam Giat Sosial Kemasyarakatan
Seorang nelayan bernama Arwin J Lukas dikabarkan hilang saat memancing di perairan laut Desa Lilito, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol/Ist

Buol

Seorang Nelayan di Buol Hilang saat Memancing di Perairan Desa Lilito
Respons kericuhan di PT HIP, Polda Sulteng kirim pasukan BKO ke Buol, Jumat malam (10/5/2024)/Ist

Buol

Respons Kericuhan di PT HIP, Polda Sulteng Kirim Pasukan BKO ke Buol
Banjir setinggi 1 meter merendam pemukiman warga di Desa Balau, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Kamis (30/01/2025)/Ist

Buol

Banjir Setinggi 1 Meter Rendam Desa Balau Buol, 212 KK Terdampak
Presiden Jokowi saat meninjau lokasi gempa di Palu, Sulawesi Tengah pada tahun 2018/Sekretariat Kabinet

Buol

Mengenal Gempa Megathrust seperti Disebut BPBD Bisa Terjadi di Tolitoli dan Buol
Menurut Aktivis Tokoh Pemuda Kabupaten Buol Rudianto Armen

Buol

Pelaksana Musda ke-VI DPD KNPI Kabupaten Buol dan MPI Dinilai Gagal Paham Soal AD/ART
Tim SAR gabungan melakukan pencarian terhadap dua warga Desa Tuinan yang hilang terseret arus sungai, Selasa (23/7/2024)/Ist

Buol

2 Warga Desa Tuinan Buol Hilang Terseret Arus Sungai
Ilustrasi gempa bumi

Buol

Subduksi Lempeng Laut Sulawesi Picu Gempa M5,2 di Buol, BMKG Imbau Warga Jauhi Bangunan Retak