HARIANSULTENG.COM, BUOL – Puluhan masa mengatasnamakan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Lingkungan Kabupaten Buol menggelar unjuk rasa.
Para aksi menuntut kegiatan pertambangan ilegal di sungai Tabong segera di hentikan.
Terdapat dua titik yang menjadi lokasi aksi demo yaitu kantor Polres Buol dan kantor DPRD Buol, Senin (4/7/2022) pagi.
Dalam rilis yang di terima hariansulteng.com menjelaskan, kegiatan Pertambangan Ilegal Tanpa izin (PETI ) di Sungai Tabong Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol itu sangat jelas melanggar Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Berdasarkan fakta lapangan yang ada, aktivitas tambang makin lebih parah karena gumbangan hasil galian puluhan eskavator di lokasi, kemungkinan besar sungai tabong akan meluas dan hutan lindung akan terancam” terang Rudi Ali Armen pengunjuk rasa.
Maka sangat di khawatirkan akan berdampak besar bagi masyarakat kKabupaten Buol yang berada di sekitar lokasi penambangan.
“Takutnya akan terjadi longsor atau banjir yang di akibatkan oleh aktivitas tambang tersebut,” lanjutnya menjelaskan.
Diketahui, baru-baru ini di Areal Sungai Tabong aktif melakukan kegiatan penambangan emas yang di duga tak memiliki izin resmi.
Kuat dugaan ada keterlibatan beberapa cukong atau pemodal yang turut terlibat.