Home / Parigi Moutong

Minggu, 20 Maret 2022 - 19:43 WIB

Soroti Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Parimo, Pakar Hukum: Ini Kejahatan Serius

Pakar hukum dari Universitas Tadulako, Harun Nyak Itam Abu/Ist

Pakar hukum dari Universitas Tadulako, Harun Nyak Itam Abu/Ist

HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Pakar hukum dari Universitas Tadulako (Untad), Harun Nyak Itam Abu menyoroti kasus yang menimpa Anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo) atas nama Abdun Hanau.

Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu belum lama dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Parimo atas dugaan pemalsuan ijazah paket C.

Laporan itu dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parimo karena Abdun Hanau dianggap memperoleh ijazah tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur sebagaimana mestinya.

Menanggapi hal itu, Harun Nyak Itam Abu menyebut kasus pemalsuan ijazah merupakan kejahatan serius.

Baca juga  Kerahkan 2 SSK Brimob, Polda Sulteng Matangkan Pengamanan PSU Parimo

Hal tersebut mengacu pada Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

“Kasus dugaan pemalsuan ijazah ini kejahatan serius dan diatur dalam Pasal 263 Kitab KUH Pidana. Ancamannya saja 6 tahun penjara,” kata Harun, Minggu (20/3/2022).

Perbuatan pemalsuan surat termasuk dalam tindak pidana sesuai Pasal 263 KUHP yang berbunyi:

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

“Kasus ini tentu sangat disayangkan. Kiranya aparat penegak hukum dapat melakukan langkah-langkah progresif dan tidak hanya menunggu apa yang dilakukan Badan Kehormatan DPRD Parimo,” ungkap Harun. (Agr)

Share :

Baca Juga

Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho/hariansulteng

Parigi Moutong

Susul Kades-Guru, Oknum Perwira Brimob Jadi Tersangka Persetubuhan Remaja di Parimo
Polres Parigi Moutong (Parimo) menangkap seorang pemuda usai aksinya mencuri 8 karung beras terekam kamera CCTV/Ist

Parigi Moutong

Polres Parimo Bekuk Seorang Pemuda Usai Terekam Mencuri 8 Karung Beras
Warung makan di Desa Toboli, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mulai dipadati pemudik di H+3 Idulfitri 1444 Hijriah, Selasa (25/4/2023) malam/hariansulteng

Parigi Moutong

Arus Balik Lebaran, Warung Makan Desa Toboli Mulai Dipadati Pemudik
Ilustrasi penembakan/Ist

Parigi Moutong

Jadi Tersangka, Polisi Pelaku Penembakan Demonstran di Parimo Terancam 5 Tahun Penjara
Mobil tangki Pertamina masuk jurang di Jalur Kebun Kopi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Senin (6/6/2022)/Ist

Parigi Moutong

Mobil Tangki Pertamina Masuk Jurang di Jalur Kebun Kopi, Satu Orang Meninggal di Tempat
Aktivitas PETI di Bolano Lambunu tahun 2024 (Sumber: Istimewa)

Parigi Moutong

Parigi Moutong dalam Cengkeraman Tambang Ilegal dan Perlawanan “Senyap” Pemuda
Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono/Ist

Parigi Moutong

200 Personel Polres Parigi Moutong Siap Amankan Pilkades Serentak di 97 Desa
Tim SAR gabungan cari nelayan yang hilang di perairan Teluk Tomini Parimo, Senin (23/12/2024)/Ist

Parigi Moutong

Tim SAR Gabungan Cari Nelayan yang Hilang di Perairan Teluk Tomini Parimo