Home / Parigi Moutong

Minggu, 20 Maret 2022 - 19:43 WIB

Soroti Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Parimo, Pakar Hukum: Ini Kejahatan Serius

Pakar hukum dari Universitas Tadulako, Harun Nyak Itam Abu/Ist

Pakar hukum dari Universitas Tadulako, Harun Nyak Itam Abu/Ist

HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Pakar hukum dari Universitas Tadulako (Untad), Harun Nyak Itam Abu menyoroti kasus yang menimpa Anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo) atas nama Abdun Hanau.

Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu belum lama dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Parimo atas dugaan pemalsuan ijazah paket C.

Laporan itu dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parimo karena Abdun Hanau dianggap memperoleh ijazah tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur sebagaimana mestinya.

Menanggapi hal itu, Harun Nyak Itam Abu menyebut kasus pemalsuan ijazah merupakan kejahatan serius.

Baca juga  Banjir Terjang 2 Desa di Kecamatan Palasa: Akses Jalan Terputus, 4 Rumah Hanyut

Hal tersebut mengacu pada Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

“Kasus dugaan pemalsuan ijazah ini kejahatan serius dan diatur dalam Pasal 263 Kitab KUH Pidana. Ancamannya saja 6 tahun penjara,” kata Harun, Minggu (20/3/2022).

Perbuatan pemalsuan surat termasuk dalam tindak pidana sesuai Pasal 263 KUHP yang berbunyi:

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

“Kasus ini tentu sangat disayangkan. Kiranya aparat penegak hukum dapat melakukan langkah-langkah progresif dan tidak hanya menunggu apa yang dilakukan Badan Kehormatan DPRD Parimo,” ungkap Harun. (Agr)

Share :

Baca Juga

Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi gelar jumpa pers terkait insiden tewasnya massa aksi di Mapolres Parimo, Minggu (13/2/2022)/Ist

Parigi Moutong

Warga Tewas Tertembak Saat Pembubaran Aksi di Parimo, Kapolda Sulteng Minta Maaf
Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi (tengah)/Ist

Parigi Moutong

Polda Sulteng Angkat Bicara Soal Warga Tewas Tertembak Saat Demo Ricuh di Parimo
Polisi menembakan gas air mata ke arah pendemo di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (12/2/2022) malam/Ist

Parigi Moutong

4 Polisi Terluka Pascademo Ricuh di Parimo, Satu di Antaranya Alami Patah Tulang
Ilustrasi tahanan/Ist

Parigi Moutong

7 Tahanan Kabur dari Rutan Polres Parigi Moutong Ditangkap, 6 Ditembak
Bakal calon gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Ahmad Ali melakukan safari ke pemuka agama gereja di Parimo/Ist

Parigi Moutong

Kunjungi Pemuka Agama Gereja di Parimo, Ahmad Ali: Sulteng Bisa Jadi Simpul Toleransi Indonesia
Ilustrasi penembakan/Ist

Parigi Moutong

Seminggu Berlalu, Polisi Belum Pastikan Pelaku Penembakan Warga di Parigi Moutong
Sisa kelompok teroris MIT/Ist

Parigi Moutong

MUI Sulteng Minta Masyarakat Terbuka Beri Informasi Jika Melihat 3 Teroris MIT
Mobil minibus yang membawa rombongan Guru MTs Alkhairaat mengalami kecelakaan di Jalur Kebun Kopi, Jumat (3/6/2022)/Ist

Parigi Moutong

Polisi Sebut Kecelakaan Rombongan Guru MTs Alkhairaat di Kebun Kopi karena Rem Blong