Home / Morowali

Senin, 7 April 2025 - 22:32 WIB

Buruh Hamil Diduga Kena PHK Sepihak karena Sakit, PT IMIP Beri Bantahan

Pekerja di kawasan PT IMIP/Ist

Pekerja di kawasan PT IMIP/Ist

HARIANSULTENG.COM, MOROWALI – PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy (PT IRNC) diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap Lestari, buruh perempuan yang sedang hamil.

IRNC merupakan salah satu tenant yang beroperasi di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Lestari tercatat bekerja sebagai kru di divisi pelayanan umum.

Direktur Yayasan Tanah Merdeka (YTM), Richard Labiro menyebut pemecatan ini didasarkan pada tuduhan bahwa Lestari meninggalkan tempat kerja pada 9 Maret 2025.

Padahal, ujar Richard, Lestari tetap menjalankan tugasnya meskipun dalam keadaan hamil pada waktu tersebut.

Sekitar pukul 09.46 WITA, ia merasakan sakit pada bagian pinggang, kepala, dan tubuh secara keseluruhan.

Lestari lalu duduk di tangga luar untuk beristirahat, dan kemudian masuk ke ruangan guna memulihkan dirinya.

“Karena kondisi tubuhnya semakin melemah dan ia tidak sanggup turun untuk melakukan faceprint pada pukul 10.30 WITA, Lestari segera memberitahukan kondisinya kepada rekan kerja,” kata Richard, Jumat (04/04/2025).

Sebagai bentuk transparansi, sambungnya, Lestari turut mengirimkan foto yang menunjukkan bahwa ia sedang beristirahat karena sakit.

Baca juga  Respons Aduan Keluarga Pong Salamba, Kementerian HAM Surati PT Vale Minta Klarifikasi

Pada 14 Maret 2025, penanggung jawab blok BC menggantikan tugas Lestari untuk membersihkan area kerja.

Meski Lestari sempat bekerja pada hari sebelumnya, laporan menyebutkan bahwa gedung masih dalam keadaan kotor.

Dikatakan Richard, anehnya foto yang diambil pada 9 Maret—saat Lestari sedang istirahat karena sakit—malah digunakan sebagai bukti bahwa ia tidak bekerja, meskipun foto dan laporan tersebut berasal dari hari yang berbeda.

“PT IRNC secara resmi mengeluarkan surat PHK pada 23 Maret 2025. Kami menilai keputusan ini tidak adil, terlebih mengingat kondisi Lestari yang sedang hamil serta adanya kejanggalan dalam laporan yang dijadikan dasar pemecatan,” ungkapnya.

Lestari tercatat sebagai anggota aktif Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM) yang terus memperjuangkan hak-hak pekerja di lingkungan perusahaan.

Richard menilai tindakan PT IRNC dapat dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi dan eksploitasi terhadap pekerja perempuan yang sedang mengandung.

Ia menambahkan, keputusan ini bertentangan dengan pasal 4 ayat (1) huruf f yang menyatakan “setiap ibu berhak mendapatkan rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, penelantaran, eksploitasi, perlakuan merendahkan derajat dan martabat manusia, pelanggaran hak asasi manusia, serta perlakuan melanggar hukum lainnya”.

Baca juga  PT IMIP Sebut Kecelakaan Kerja di PT ITSS Bukan karena Ledakan Tungku Smelter

Olehnya, YTM menuntut PT IRNC untuk segera mencabut keputusan pemutusan hubungan kerja terhadap Lestari dan memulihkannya ke posisi semula.

“Kami juga mendesak agar perusahaan memberikan hak cuti hamil yang layak, baik selama kehamilan, persalinan, hingga pascapersalinan sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak pekerja,” tutur Richard.

Satu sisi, Richard mengecam segala bentuk intimidasi terhadap SPIM yang selama ini konsisten mengadvokasi kasus yang dialami anggotanya Lestari.

“Kami mendorong pemerintah untuk segera turun tangan menangani kasus ini demi menegakkan keadilan bagi pekerja perempuan, khususnya ibu hamil di lingkungan kerja. Kasus ini bukan hanya soal Lestari, tetapi menjadi cerminan bagaimana perusahaan seharusnya mematuhi aturan hukum dan menjunjung tinggi hak-hak pekerja,” pungkas Richard.

Share :

Baca Juga

Kondisi PT ITSS di kawasan PT IMIP Morowali pascakebakaran beberapa waktu lalu/PT IMIP

Morowali

Update Kebakaran di Kawasan PT IMIP: Korban Tewas Bertambah Jadi 18 Orang, 14 Saksi Diperiksa
Massa dari Forum Ambunu Bersatu (Forbes) menggelar demonstrasi di bawah flyover PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP), Jumat (11/04/2025)/Ist

Morowali

Warga Desa Ambunu Demo di Bawah Flyover PT IHIP, Suarakan 9 Tuntutan
Taslim dan Asgar Ali saat mendaftar ke KPU Morowali, Kamis (29/8/2024)/Ist

Morowali

Maju Periode Kedua, Taslim Bakal Lanjutkan Program Pro Rakyat Jika Kembali Pimpin Morowali
Foto bersama awak media dan Kepala Puskesmas Bahomotefe saat kunjungan pada Program CSR PT Vale Indonesia Tbk di Puskesmas Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah

Morowali

Program CSR PT Vale di Puskesmas Bahomotefe Ditargetkan Rampung Sebelum Bulan Ramadhan 2023
Kantor Bawaslu Sulteng/hariansulteng

Morowali

Bawaslu Sulteng Benarkan Ketua dan Anggota KPU Morowali Dilaporkan ke DKPP
Sebanyak dua pekerja tewas tertimpa longsor tambang nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (27/4/2023)/Ist

Morowali

2 Pekerja Tewas Tertimbun Longsor Tambang Nikel PT IMIP Morowali
Kuasa Hukum Keluarga Pong Salamba, Rukly Chahyadi/Ist

Morowali

Catut Nama Pong Salamba, Kuasa Hukum Ancam Lapor Penyebar Video Hoaks Intimidasi Satpam PT Vale
Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Hery Santoso melepas 22 unit mobil offroader di halaman Mapolda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu Jumat (28/1/22) pagi.

Morowali

Sambut HUT ke 27, Polda Sulteng Jelajah Tanah Tadulako Dengan Mobil Offroad