Home / Morowali

Senin, 2 September 2024 - 19:04 WIB

Maju Periode Kedua, Taslim Bakal Lanjutkan Program Pro Rakyat Jika Kembali Pimpin Morowali

Taslim dan Asgar Ali saat mendaftar ke KPU Morowali, Kamis (29/8/2024)/Ist

Taslim dan Asgar Ali saat mendaftar ke KPU Morowali, Kamis (29/8/2024)/Ist

HARIANSULTENG.COM, MOROWALI – Bakal calon bupati Morowali petahana, Taslim menyatakan akan melanjutkan sejumlah program pro rakyat terdahulunya apabila kembali terpilih pada Pilkada 2024.

Taslim mencontohkan, selama dirinya menjabat bupati Morowali 2018-2023, pemerintah memberikan bantuan lebih dari 2 ribu unit rumah kepada masyarakat.

“Di periode pertama kami telah memberikan bantuan sebanyak 2.173 rumah kepada masyarakat dengan nilai Rp50 juta per unit,” katanya saat dihubungi, Senin (2/9/2024).

Selain itu, ujar Taslim, pihaknya juga menyalurkan bantuan perahu fiber kepada nelayan. Menurutnya, program semacam ini tidak ada di daerah lain.

Pemkab Morowali setiap tahun menyalurkan sekitar 600 perahu fiber, sehingga total hampir 3 ribu unit yang diberikan dalam kurun waktu 5 tahun.

Baca juga  Politisi Senior di Sojol Ajak Masyarakat Menangkan Ahmad Ali-Abdul Karim di Pilgub Sulteng

Namun apabila kembali dipercaya masyarakat untuk memimpin Morowali, ia berjanji bakal memberikan dana jaminan hidup (jadup) kepada nelayan ketika memasuki musim pancaroba.

Kemudian di sektor pendidikan, Taslim mengaku turut menaruh fokus terhadap pembangunan dan pemberdayaan pondok pesantren.

Keberadaan pondok pesantren dalam sistem pendidikan diharapkan mampu membentuk karakter dan menanamkan nilai-nilai moral bagi generssi muda di Morowali.

“Dalam 5 tahun kami membangun 11 pondok pesantren. Jadi saat ini ada 21 pondok pesantren di Morowali. Pondok lama maupun baru diberikan bantuan untuk pembangunan gedung dan asramanya,” jelasnya.

Dikatakan Taslim, dirinya juga ingin anak-anak Morowali bisa terus melanjutkan pendidikan hingga ke jenjang perguruan tinggi.

Jika sebelumnya mahasiswa Morowali mendapat bantuan beasiswa sebesar Rp4 juta per tahun, maka ke depan akan disesuaikan dengan besaran uang kuliah tunggal (UKT).

Baca juga  Khawatir Anak Dipecat karena Tak Jalankan Mutasi, Seorang Ibu di Batam Mengadu ke Pj Bupati Morowali

Ia menambahkan, mahasiswa yang masuk kategori kurang mampu nantinya akan diberikan tambahan jadup setiap bulannya.

“Kami ingin semua anak-anak Morowali bisa kuliah tanpa harus terkendala biaya. Ini bukan program baru, tetapi sudah kami kerjakan. Contohnya ada 70 mahasiswa Morowali yang kuliah di Hadramaut, biaya kuliah dan jaminan hidup setiap bulan ditanggung pemerintah,” ungkap Taslim.

“Ini baru sebagian kecil, sebenarnya masih banyak lagi. Saya meyakini berbagai program tersebut pro rakyat. Program-program ini menjadi kebutuhan masyarakat sehingga akan kami lanjutkan dan pertahankan,” pungkasnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Keluarga Pong Salamba/Ist

Morowali

Respons Aduan Keluarga Pong Salamba, Kementerian HAM Surati PT Vale Minta Klarifikasi
Massa dari Forum Ambunu Bersatu (Forbes) menggelar demonstrasi di bawah flyover PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP), Jumat (11/04/2025)/Ist

Morowali

Warga Desa Ambunu Demo di Bawah Flyover PT IHIP, Suarakan 9 Tuntutan
Sekjend PDI Perjuangan terima kunjungan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Morowali, Ahmad Hakim/Ist

Morowali

Ahmad Hakim Sambangi Kantor DPP Usai Terpilih Jadi Ketua DPC PDIP Kabupaten Morowali
Pimpinan Kabupaten Jaringan Kemandirian Nasional (DPK JAMAN) Kabupaten Morowali Ikhsan Arisandhy/istimewa

Morowali

JAMAN Morowali Dukung Sikap Gubernur Sulteng Terkait KK PT Vale
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono/hariansulteng

Morowali

Polda Sulteng Pastikan Logistik Pilkada 2024 Aman Pascakebakaran di Kantor KPU Morowali
Ilustrasi/Ist

Morowali

Oknum TNI Diduga Aniaya Petani di Desa Bahomakmur, Kodim 1311/Morowali Buka Suara
Ketua Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) JAMAN Morowali, Ikhsan Arisandi

Morowali

JAMAN Morowali Nilai Banyak Kejanggalan Atas Izin Tersus PT Tiran
Kuasa hukum Rachmansyah Ismail, M Wijaya. (Foto: Istimewa)

Morowali

Gugat Penahanan ke PN Palu, Rachmansyah Soroti Anomali Hukum di Tengah KUHP Baru