Home / Palu

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:39 WIB

Komitmen Perbaiki Tata Kelola Pertambangan, CPM Pastikan Tak Ada PHK Karyawan

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT CPM, Yan Adriansyah/Ist

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT CPM, Yan Adriansyah/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – PT Citra Palu Minerals (CPM) merespons unjuk rasa masyarakat yang memprotes rencana peralihan pengolahan emas lewat metode perendaman di Poboya, Kota Palu, Kamis (06/02/2025).

Aktivitas perendaman atau heap leach ini sebelumnya dikelola oleh PT Adijaya Karya Makmur (AKM) dengan turut melibatkan pihak ketiga.

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT CPM, Yan Adriansyah menyebut peralihan ini sebagai tindak lanjut atas surat dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

Kementerian ESDM menyatakan AKM sebagai kontraktor CPM tidak boleh melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian.

“Dari bimbingan dan pengawasan oleh Inspektur Tambang, ada temuan. Hal ini biasa. Salah satu temuannya adalah perusahaan jasa pertambangan (kontraktor) tidak boleh melakukan pengolahan dan pemurnian,” ujar Yan.

Baca juga  Dirut RSU Anutapura Singgung Nakes yang Update Status Soal Insentif Lambat Dibayar

Proses pengolahan dan pemurnian tersebut mestinya harus ditangani langsung oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

CPM sendiri berkedudukan sebagai perusahaan pemegang hak konsesi pertambangan emas Poboya dengan status izin Kontrak Karya (KK).

Yan menegaskan keputusan ini diambil semata-mata bagian dari tata kelola pertambangan, bukan konflik antara AKM dan CPM.

Lagipula, kata dia, status AKM tetap sebagai kontraktor mining dan penyediaan alat berat untuk operasional CPM.

“AKM sudah memberhentikan aktivitas heap leach, namun kegiatan mining tetap berjalan. Hanya saja dalam konteks perendaman, harus dikelola CPM. Pekerjanya mesti berseragam CPM, bukan kontraktor,” tuturnya.

Baca juga  Ratusan Warga Demo Tolak Tambang Ilegal di Hulu Sungai Taopa Parigi Moutong

Yan menambahkan, pihaknya sangat memahami kekhawatiran masyarakat yang merasa terancam akan kehilangan mata pencaharian.

Perusahaan memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) apalagi pemutusan kontrak dengan AKM.

Sebaliknya, karyawan AKM atau pihak ketiga yang terlibat pengoperasian perendaman bakal ditarik menjadi karyawan resmi CPM.

“Kami ingin semua aktivitas berjalan sesuai regulasi dan aturan perundang-undangan, tidak ada PHK. Karena pemerintah terus mengawasi jika ada ada praktik yang tidak benar,” jelas Yan.

(Red)

Share :

Baca Juga

Mahasiswa Untad berdialog dengan Wamen LHK, Alue Dohong soal aktivitas tambang ilegal, Kamis (10/3/2022)/hariansulteng

Palu

Di Hadapan Wakil Menteri LHK, Mahasiswa Untad Singgung Masalah Tambang Ilegal Dongi-Dongi
ACT hadirkan Syekh Yusuf Jamil Yusuf Al Ghutfi asal Palestina untuk melakukan safari Ramadan 1443 Hijriah di Kota Palu, Sulawesi Tengah/Ist

Palu

ACT Hadirkan Syekh dari Palestina untuk Safari Ramadan di Palu Selama 9 Hari
Jurnalis TvOne di bawa pulang hadiah motor HUT Bhayangkara ke-78 di Polda Sulteng, Sabtu (22/6/2024)/hariansulteng

Palu

Jurnalis TvOne Bawa Pulang Hadiah Motor HUT Bhayangkara ke-78 di Polda Sulteng
Pemerintah Kota (Pemkot) Palu meluncurkan ajang olahraga berskala nasional bernama Palu Sport Event (PSE) 2023/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Luncurkan ‘Senka’ sebagai Maskot Palu Sport Event 2023
Kapolresta Palu, Kombes Barliansyah/hariansulteng

Palu

Kapolresta Palu Tegaskan Tak Pandang Bulu Berantas Aktivitas Perjudian
IMM Sulteng menggelar demonstrasi menolak aktivitas tambang PT CPM dan Macmahon, Kamis (06/03/2025)/hariansulteng

Palu

Demo Tolak Aktivitas CPM dan Macmahon, IMM Sulteng Bakar Ban di Depan Kantor Gubernur
Direktur Rubalang, Moh Tofan Saputra jadi pembicara di Festival Media Hijau, Senin (11/12/2023)/hariansulteng

Palu

Direktur Rubalang di Festival Media Hijau: Manusia Sedang Meniti Jalan Menuju Kepunahan
Magdalene menggelar pelatihan "Perubahan Narasi Gender di Media Lewat Jurnalisme Konstruktif", Jumat (10/2/2023)/hariansulteng

Palu

Narasumber Perempuan Minim dalam Pemberitaan Media, Magdalene Beri 2 Usulan ke AJI Palu