HARIANSULTENG.COM, SIGI – Seorang penyintas bencana di Sigi, Amir DM meminta perlindungan dan perhatian Presiden Joko Widodo.
Hal itu lantaran 3 tahun pascagempa, tsunami dan likuifaksi masih ada korban belum mendapat bantuan khususnya hunian tetap (huntap).
Bahkan, kata Amir, sejumlah warga di wilayahnya meninggal dunia karena stres di shelter pengungsian atau hunian sementara (huntara).
“Ada warga meninggal karena stres termasuk bunuh diri di pengungsian. Saya minta perhatian presiden. Tidak bakal selesai persoalan penyintas kalau begini terus. Laporan pemerintah daerah ke pusat seolah baik-baik semua,” ungkap Amir, Rabu (29/12/2021).
Amir menilai Pemerintah Sulawesi Tengah dan Kabupaten Sigi telah melakukan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurutnya, pemerintah daerah bertanggungjawab penuh mengingat status bencana di Palu, Sigi dan Donggala bukan kategori bencana nasional.
“Pemerintah provinsi dan kabupaten tidak serius bahkan dianggap melanggar HAM. Banyak warganya meninggal di huntara karena tidak terurus dan mereka tidak tahu itu,” tegasnya.
Amir mengaku telah beberapa kali menyampaikan persoalan tersebut melalui radio namun tak pernah ada tindaklanjut.
Sehingga ia merasa pemerintah daerah tidak menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi dan Tsunami di Sulawesi Tengah dan Wilayah Terdampak Lainnya.
“Kebijakan semua di daerah. Tapi pemerintah daerah selalu bilang oh itu pusat, harus bermohon dulu. Perwakilan pemerintah pusat itu gubernur,” kata Amir.