HARIANSULTENG.COM, SIGI – Seorang anggota polisi bernama Briptu Yuli Setyabudi viral usai mengungkapkan rasa ketidakadilan yang ia alami melalui media sosial.
Melalui akun media sosial pribadinya, Setyabudi menceritakan bahwa dirinya dimutasi dari Polres Sigi ke Polsek Kulawi gegara mengunggah konten terkait mobil bodong.
Padahal, menurut dia, konten tersebut banyak mendapatkan komentar positif karena dianggap memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Katanya kontenku itu memicu perselisihan. Sementara kontenku di situ yang komentar 80 persen positif, dan yang komentar itu malah katanya terima kasih sudah memberi edukasi bahwa kita tidak menggunakan mobil bodong,” ujarnya.
Setyabudi merasa heran ketika konten tersebut terkena patroli cyber namun buktinya tak pernah diperlihatkan.
“Keesokan harinya saya dijungkir dan sorenya saya langsung dimutasi ke Polsek Kulawi yang jarak dari rumah saya sekitar 70 kilometer,” ungkap Setyabudi.
Selain itu, ia juga diminta menghapus konten tentang uang PAM yang jumlahnya dianggap tak sesuai alias diduga adanya pemotongan.
Setyabudi menuturkan, konten itu semata-mata ia tujukan kepada istrinya agar tidak ada kecurigaan. Sebab uang PAM yang ia terima hanya Rp 900 ribu dari jumlah seharusnya sebesar Rp 1,4 juta.
“Saya disuruh hapus loh itu video. Itu video saya tidak hapus, saya cuma privat. Sekarang saya sudah buka. Malahan tengah malamnya saya disuru buat video klarifikasi tentang itu video,” ucapnya.
“Kan yang salah bukan saya. Video itu kan saya tujukan untuk istriku bahwa uang yang saya terima sekian. Masa saya disuruh buat video klarifikasi. Harusnya mereka yang buat video klarifikasi. Kemana uang yang dipotong itu,” katanya menambahkan.
Melalui keterangan resminya, Minggu (12/5/2024), Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Djoko Wienartono menyebut mutasi terhadap Briptu Yuli Setyabudi tak ada kaitan dengan konten di media sosial.
Selama menjadi anggota Polri, Oknum Briptu YS telah melakukan satu kasus tindak pidana umum dan tujuh perkara pelanggaran disiplin dan kode etik.
Dikatakan Djoko, kasus tindak pidana umum yang dilakukan terjadi pada 2021 yaitu tentang penipuan dan divonis oleh Pengadilan Negeri Donggala selama 7 bulan penjara.
Sementara tujuh perkara terkait disiplin dan kode etik yang dilakukan Briptu Setyabudi meliputi tidak melaksanakan tugas, judi online, perbuatan tidak menyenangkan dan penggelapan mobil rental.
“Semua perkara tersebut telah diproses dan diputus oleh Komisi Kode Etik Polri Polres Sigi maupun oleh Majelis sidang disiplin anggota Polri,” jelas Djoko.
Ia menyatakan kepolisian kepolisian tidak melarang anggotanya membuat konten di media sosial asalkan itu sesuai norma atau etika yang berlaku di institusi Polri.
Terkait konten dugaan adanya pemotongan anggaran Operasi Lilin Tinombala 2023, Djoko menyebut sesuai Sprint Kapolda Sulteng personel Polres Sigi yang dilibatkan hanya 50 personel.
Akan tetapi, Kapolres Sigi mengambil kebijakan untuk menambah personel operasi menjadi 173 personel karena mempertimbangkan luas wilayah, serta potensi adanya gangguan kamtibmas jelang Natal 2023 dan tahun baru 2024