HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba masih termasuk agenda utama Pemasyarakatan.
Sepanjang 2021, Pemasyarakatan berhasil menggagalkan 148 upaya penyelundupan narkoba ke dalam Rutan dan Lapas di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam pemberantasan itu, Pemasyarakatan bersinergi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Berbagai upaya ini dilakukan untuk mendukung program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” ujar Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Rabu (12/1/2022).
Pemasyarakatan dan Bareskrim Polri juga memindahkan narapidana kategori bandar narkoba ke lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Lapas Nusakambangan menerapkan sistem one man one cell dengan penjagaan sangat ketat karena dihuni oleh narapidana kelas kakap.
Pemindahan dilakukan untuk mencegah peredaran gelap narkoba dari Lapas/Rutan, serta mencegah pengaruh buruk bandar narkoba terhadap narapidana lainnya.
Tercatat setidaknya 215 bandar narkoba dipindahkan ke Nusakambangan sepanjang tahun 2021.
Mereka berasal dari berbagai wilayah seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Jambi, Sumatera Utara, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan.
Kemudian Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku, Papua hingga Papua Barat.
Komitmen penuh juga ditunjukkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.