HARIANSULTENG.COM, PALU – Tim Resmob Tadulako Polresta Palu mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian berinisial AD di Jalan Sungai Manonda, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP-B/181/V/2026/POLRESTA PALU/SPKT I-A/SEKTOR MANTIKULORE tertanggal 19 Mei 2026.
Kasus pencurian terjadi pada Selasa (19/5/2026) di area parkir Lapangan Vatulemo, Jalan Balai Kota Selatan, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail Boby menjelaskan bahwa setelah menerima informasi terkait peristiwa tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
Pada Sabtu (23/5/2026), petugas mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kelurahan Duyu.
Dalam pemeriksaan awal, AD mengakui telah melakukan pencurian dengan modus membuka paksa sadel atau bagasi sepeda motor yang terparkir.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy, empat unit telepon genggam, dokumen identitas, kartu ATM, SIM, dan barang-barang pribadi lainnya.
Diketahui, AD merupakan residivis kasus pencurian di wilayah hukum Polres Parepare, Sulawesi Selatan.
Selain itu, barang bukti berupa emas Antam seberat 5 gram yang diduga hasil kejahatan telah dijual di salah satu toko emas di Pasar Inpres Palu dan hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Mantikulore untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang melibatkan pelaku.
“Polresta Palu mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan,” kata Ismail.
(Red)













