Home / Morowali Utara / Nasional

Sabtu, 19 Februari 2022 - 21:50 WIB

Negara Rugi Rp 8 Miliar, KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Pembangunan Kantor DPRD Morut

Ilustrasi/KPK RI

Ilustrasi/KPK RI

HARIANSULTENG.COM, MORUTKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih perkara korupsi pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara (Morut).

Dilansir dari laman resmi KPK, kasus ini sebelumnya ditangani Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng).

“KPK mengambil alih perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I tahun 2016,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (18/2/2022).

Pembangunan yang dikerjakan oleh perusahaan konstruksi MKG itu bernilai kontrak setelah perubahan (addendum) sekitar Rp 9 miliar.

Setelah dipotong pajak, Ali menyebut kerugian negara atas kasus tersebut mencapai sekitar Rp 8 miliar.

“Berdasarkan laporan BPK, kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara ini diduga total loss dengan nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp 8.002.327.333,” ungkapnya.

Baca juga  Gempa Beruntun Guncang Tapanuli Utara Sumut, BMKG Imbau Warga Jauhi Bangunan Retak

Ali mengatakan, pengambilalihan dilakukan Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Jarot bersama Direktur Reskrimsus Polda Sulteng, Kombes Ilham Saparona.

Polda Sulteng menetapkan empat orang sebagai tersangka dan penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng.

Pengambilalihan dilakukan di Mapolda Sulteng, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

“Pengambilalihan perkara diikuti dengan penyerahan empat berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya,” terang Ali.

Kendati demikian, kata dia, pengambilalihan kasus oleh KPK bukan berarti kerja sama dengan Polda Sulteng selesai.

Ali menyebut Polda Sulteng terbuka membantu penanganan perkara korupsi pembangunan kantor DPRD Morut ataupun perkara lainnya.

Baca juga  Jalin Silaturahmi, Bung Jeff Sambangi Tokoh Agama di Desa Mohoni Morut

Ia menjelaskan, pengambilalihan perkara karena terdapat keadaan yang menurut pertimbangan penyidik, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 10A ayat (2) huruf f UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“KPK telah melakukan supervisi dan dukungan dalam penanganan perkara ini sejak t2018. Kerja sama KPK dan Polda Sulteng di antaranya dalam pelaksanaan pengecekan fisik bangunan Gedung DPRD Morut dan pengambilan keterangan ahli-ahli terkait,” kata Ali. (Yus)

Share :

Baca Juga

Tangkapan layar detik-detik saat rombongan Presiden Jokowi menepi dan memberikan jalan untuk ambulans, Rabu (5/1/2022)/Ist

Nasional

Viral Rombongan Presiden Jokowi Menepi dan Beri Jalan untuk Ambulans
Dirut TVRI Cup akan hadir dalam ajang game mobile legends yang dipusatkan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan/Ist

Nasional

Mobile Legends Dirut TVRI Cup se-Indonesia Timur Meriahkan Kota Makassar
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Advertorial

Ekonom Untad Soroti Pengaruh Lembaga Pemeringkat Kredit terhadap Iklim Investasi
Ilustrasi PNS/Ist

Nasional

Pemerintah Tunda Pengangkatan CPNS-PPPK 2024, Berikut Jadwalnya
Ahmad Ali melakukan pertemuan bersama partai koalisi di Morowali Utara, Jumat (13/9/2024)/Ist

Morowali Utara

Jadi Anggota DPR RI Dua Periode, Ahmad Ali Salurkan Gajinya untuk Kemaslahatan Umat
Presiden RI Joko Widodo/Biro Pers Sekretariat Presiden

Nasional

Jokowi Bakal Hadiri Milad ke-109 Muhammadiyah Secara Virtual
Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej/Instagram @eddyhiariej

Nasional

Wamenkumham Ditanya Soal Kasus Brigadir J: Gila Loh, Au Ah Gelap
Jeffisa Putra Amrullah/hariansulteng

Morowali Utara

Bung Jeff Siap Berjuang Menangkan Pilkada Morut 2024