HARIANSULTENG.COM, MORUT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih perkara korupsi pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara (Morut).
Dilansir dari laman resmi KPK, kasus ini sebelumnya ditangani Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng).
“KPK mengambil alih perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I tahun 2016,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (18/2/2022).
Pembangunan yang dikerjakan oleh perusahaan konstruksi MKG itu bernilai kontrak setelah perubahan (addendum) sekitar Rp 9 miliar.
Setelah dipotong pajak, Ali menyebut kerugian negara atas kasus tersebut mencapai sekitar Rp 8 miliar.
“Berdasarkan laporan BPK, kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara ini diduga total loss dengan nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp 8.002.327.333,” ungkapnya.
Ali mengatakan, pengambilalihan dilakukan Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Jarot bersama Direktur Reskrimsus Polda Sulteng, Kombes Ilham Saparona.
Polda Sulteng menetapkan empat orang sebagai tersangka dan penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng.
Pengambilalihan dilakukan di Mapolda Sulteng, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
“Pengambilalihan perkara diikuti dengan penyerahan empat berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya,” terang Ali.
Kendati demikian, kata dia, pengambilalihan kasus oleh KPK bukan berarti kerja sama dengan Polda Sulteng selesai.
Ali menyebut Polda Sulteng terbuka membantu penanganan perkara korupsi pembangunan kantor DPRD Morut ataupun perkara lainnya.
Ia menjelaskan, pengambilalihan perkara karena terdapat keadaan yang menurut pertimbangan penyidik, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 10A ayat (2) huruf f UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“KPK telah melakukan supervisi dan dukungan dalam penanganan perkara ini sejak t2018. Kerja sama KPK dan Polda Sulteng di antaranya dalam pelaksanaan pengecekan fisik bangunan Gedung DPRD Morut dan pengambilan keterangan ahli-ahli terkait,” kata Ali. (Yus)