Home / Banggai

Senin, 23 Oktober 2023 - 15:41 WIB

Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi Rp 592 Juta, Eks Kades di Banggai Ditangkap Polisi

Polisi menangkap mantan Kades Matabas bernisial AB terkait kasus dugaan korupsi/Ist

Polisi menangkap mantan Kades Matabas bernisial AB terkait kasus dugaan korupsi/Ist

HARIANSULTENG.COM, BANGGAI – Polisi menangkap seorang pria berinisial AB (34) warga asal Desa Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

AB merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Matabas yang ditangkap karena kasus dugaan korupsi di desa tersebut sebesar kurang lebih Rp 592 juta.

“Hari Minggu kemarin saya bersama anggota menangkap tersangka di Kawasan Pelita, Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk,” ungkap Kanit Tipikor Polres Banggai, Iptu Gede Wira Hendana Putra, Senin (23/10/2023).

Mantan Kades Matabas periode tahun 2017 – 2022 ini ditangkap terkait dugaan tindak pidana Korupsi dalam Pengelolaan APBDesa Matabas.

Baca juga  BPJN Sulteng Gandeng Perusahaan Milik Eks Terpidana Korupsi Garap Proyek Jalan Kebun Kopi

Saat dilakukan penyelidikan diketahui tersangka sering beraktivitas di Kota Palu dan setibanya di Kota Luwuk pelaku langsung dibekuk polisi.

“Alasan penangkapan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan demi kepentingan penyidikan,” terang perwira pangkat dua balak ini.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menyelewengkan dana APBDesa Matabas tahun anggaran 2020 dan 2021.

“Dari hasil perhitungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) total kerugian negara sekitar Rp 592.074.829,” bebernya.

Baca juga  Rugikan Negara Rp 900 Juta, Pejabat Bawaslu Sulteng Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Milyar,” terang Gede.

Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Banggai sesuai dengan Surat Perintah Penahanan nomor : Sp-Han/166/X/Res.3.3/2023/Reskrim, tanggal 21 Oktober 2023.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Ahmad Ali ditandu bak raja saat kampanye di Desa Sulubombong, Kecamatan Mantoh, Kabupaten Banggai, Jumat (18/10/2024)/Ist

Banggai

Kampanye di Desa Sulubombong Banggai, Ahmad Ali Ditandu Warga Bak Raja
Ilustrasi gempa bumi/Ist

Banggai

Gempa M 4,7 Guncang Luwuk Banggai
Andi, Baladewa Banggai saat menyaksikan konser BERAMAL yang dimeriahkan Dewa 19 di Luwuk, Senin malam (16/9/2024)/hariansulteng

Banggai

Ahmad Ali Datangkan Dewa 19 Perdana Manggung di Luwuk, Baladewa Banggai: The Next Gubernur
Bank Indonesia kembali mengadakan Rapat Koordinasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) atau disebut KAPITAL (Koordinasi Antar Pemda Digital) yang menghadirkan seluruh TP2DD Sulawesi Tengah.

Banggai

BI Sulteng Gelar TP2DD Di Banggai Sebagai Upaya Perluasan Digitalisasi
Tim koalisi kampanyekan 10 program unggulan pasangan BerAmal di Desa Bolobungkang, Kabupaten Banggai, Sabtu (28/9/2024)/Ist

Banggai

Tim Koalisi Kampanyekan 10 Program Unggulan Pasangan BerAmal di Desa Bolobungkang Banggai
Petugas Lapas Luwuk gagalkan penyelundupan paket sabu/Ist

Banggai

Dilempar dari Luar Tembok, Petugas Lapas Luwuk Gagalkan Penyelundupan Paket Sabu
Personel Polres Banggai melaksanakan pengamanan pelipatan surat suara untuk PSU, Kamis (20/3/2025)/Ist

Banggai

Polisi Jaga Ketat Pelipatan Surat Suara PSU Pilkada Banggai di Kantor KPU
Ahmad Ali menggelar kampanye dialogis Kelurahan Balantang, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sabtu sore (19/10/2024)/Ist

Banggai

Ahmad Ali Punya Cara Pandang yang Sama dengan Prabowo soal Investasi di Bidang Pendidikan