Home / Banggai

Senin, 23 Oktober 2023 - 15:41 WIB

Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi Rp 592 Juta, Eks Kades di Banggai Ditangkap Polisi

Polisi menangkap mantan Kades Matabas bernisial AB terkait kasus dugaan korupsi/Ist

Polisi menangkap mantan Kades Matabas bernisial AB terkait kasus dugaan korupsi/Ist

HARIANSULTENG.COM, BANGGAI – Polisi menangkap seorang pria berinisial AB (34) warga asal Desa Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

AB merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Matabas yang ditangkap karena kasus dugaan korupsi di desa tersebut sebesar kurang lebih Rp 592 juta.

“Hari Minggu kemarin saya bersama anggota menangkap tersangka di Kawasan Pelita, Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk,” ungkap Kanit Tipikor Polres Banggai, Iptu Gede Wira Hendana Putra, Senin (23/10/2023).

Mantan Kades Matabas periode tahun 2017 – 2022 ini ditangkap terkait dugaan tindak pidana Korupsi dalam Pengelolaan APBDesa Matabas.

Baca juga  Soroti Penjemputan Paksa Petani di Banggai, Legislator Sulteng: Dia Bukan Koruptor atau Teroris

Saat dilakukan penyelidikan diketahui tersangka sering beraktivitas di Kota Palu dan setibanya di Kota Luwuk pelaku langsung dibekuk polisi.

“Alasan penangkapan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan demi kepentingan penyidikan,” terang perwira pangkat dua balak ini.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menyelewengkan dana APBDesa Matabas tahun anggaran 2020 dan 2021.

“Dari hasil perhitungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) total kerugian negara sekitar Rp 592.074.829,” bebernya.

Baca juga  Safari Dakwah di Banggai, UAS Kenalkan Ahmad Ali sebagai Calon Gubernur Sulteng

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Milyar,” terang Gede.

Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Banggai sesuai dengan Surat Perintah Penahanan nomor : Sp-Han/166/X/Res.3.3/2023/Reskrim, tanggal 21 Oktober 2023.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi penembakan/Ist

Banggai

Niat Lerai Keributan di Banggai, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan Kenai Warga
Bripda Alfandi Steve Karamoy, anggota Brimob yang gugur saat diserang KKB/Ist

Banggai

Diserang KKB Selama 30 Menit, Satu Anggota Brimob Asal Luwuk Banggai Gugur Tertembak
Momen Abdul Karim Aljufri gendong bayi warga saat nonton Dewa 19 di konser BERAMAL, Senin malam (16/9/2024)/hariansulteng

Banggai

Momen Abdul Karim Aljufri Gendong Bayi Warga saat Nonton Dewa 19 di Konser BERAMAL
Personel Polres Banggai melaksanakan pengamanan pelipatan surat suara untuk PSU, Kamis (20/3/2025)/Ist

Banggai

Polisi Jaga Ketat Pelipatan Surat Suara PSU Pilkada Banggai di Kantor KPU
Tingkatkan Literasi Pasar Modal Syariah, OJK dan BEI Resmikan Galeri Investasi Universitas Muhammadiyah Luwuk

Banggai

Tingkatkan Literasi Pasar Modal Syariah, OJK dan BEI Resmikan Galeri Investasi Universitas Muhammadiyah Luwuk
Relawan Berani di Banggai alihkan dukungan ke pasangan BerAmal, Senin malam (21/10/2024)/Ist

Banggai

Relawan Berani di Banggai Alihkan Dukungan ke Pasangan BerAmal
Ahmad Ali menemani Ustaz Abdul Somad (UAS) dalam safari dakwahnya di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Kamis (22/8/2024)/Ist

Banggai

Safari Dakwah di Banggai, UAS Kenalkan Ahmad Ali sebagai Calon Gubernur Sulteng
Banjir bandang menerjang Desa Dondo Kecamatan Balantak Selatan, Kabupaten Banggai, Rabu (9/3/2022)/Ist

Banggai

Banjir Bandang Terjang Desa Dondo di Banggai Saat Subuh, 28 Rumah Warga Terdampak