Home / Banggai

Senin, 23 Oktober 2023 - 15:41 WIB

Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi Rp 592 Juta, Eks Kades di Banggai Ditangkap Polisi

Polisi menangkap mantan Kades Matabas bernisial AB terkait kasus dugaan korupsi/Ist

Polisi menangkap mantan Kades Matabas bernisial AB terkait kasus dugaan korupsi/Ist

HARIANSULTENG.COM, BANGGAI – Polisi menangkap seorang pria berinisial AB (34) warga asal Desa Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

AB merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Matabas yang ditangkap karena kasus dugaan korupsi di desa tersebut sebesar kurang lebih Rp 592 juta.

“Hari Minggu kemarin saya bersama anggota menangkap tersangka di Kawasan Pelita, Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk,” ungkap Kanit Tipikor Polres Banggai, Iptu Gede Wira Hendana Putra, Senin (23/10/2023).

Mantan Kades Matabas periode tahun 2017 – 2022 ini ditangkap terkait dugaan tindak pidana Korupsi dalam Pengelolaan APBDesa Matabas.

Baca juga  Hilang Tersesat di Kebun, Nenek 70 Tahun di Bualemo Banggai Ditemukan Selamat

Saat dilakukan penyelidikan diketahui tersangka sering beraktivitas di Kota Palu dan setibanya di Kota Luwuk pelaku langsung dibekuk polisi.

“Alasan penangkapan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan demi kepentingan penyidikan,” terang perwira pangkat dua balak ini.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menyelewengkan dana APBDesa Matabas tahun anggaran 2020 dan 2021.

“Dari hasil perhitungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) total kerugian negara sekitar Rp 592.074.829,” bebernya.

Baca juga  5 Hari Nginap di Rutan Palu, Mantan Direktur Bank Sulteng Dibawa ke Klinik karena Sesak Napas

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Milyar,” terang Gede.

Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Banggai sesuai dengan Surat Perintah Penahanan nomor : Sp-Han/166/X/Res.3.3/2023/Reskrim, tanggal 21 Oktober 2023.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi/Ist

Banggai

Buntut Polisi Rampas Paksa Ponsel Wartawan di Banggai, Kapolda Sulteng Minta Maaf
Anggota DPRD Sulteng, Yahdi Basma/Ist

Banggai

Soroti Penjemputan Paksa Petani di Banggai, Legislator Sulteng: Dia Bukan Koruptor atau Teroris
Ilustrasi kebebasan pers

Banggai

IJTI Sulteng Desak Kapolda Usut Tuntas Kasus Perampasan Ponsel Wartawan di Polres Banggai
Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari sambut jenazah Benny Laos di Bandara Luwuk, Minggu (13/10/2024)/Ist

Banggai

Kapolres Banggai Sambut Jenazah Benny Laos di Bandara Luwuk
Ilustrasi gempa bumi

Banggai

Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Teluk Tomini, Terasa Hingga Banggai, Morowali dan Poso
Gubernur dan Kapolda Sulteng bertolak ke Banggai tinjau pelaksanaan PSU, Sabtu (05/04/2025)/Ist

Banggai

Gubernur dan Kapolda Sulteng Bertolak ke Banggai Tinjau Pelaksanaan PSU
Aliansi Masyarakat Muslim Bunta mengajak seluruh warga menjaga suasana keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) dan selalu menjaga kerukunan antar umat beragama.

Banggai

Ketua Aliansi Masyarakat Muslim Bunta Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Ilustrasi gempa bumi/Ist

Banggai

Gempa M 4,7 Guncang Luwuk Banggai