Home / Banggai

Senin, 23 Oktober 2023 - 15:41 WIB

Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi Rp 592 Juta, Eks Kades di Banggai Ditangkap Polisi

Polisi menangkap mantan Kades Matabas bernisial AB terkait kasus dugaan korupsi/Ist

Polisi menangkap mantan Kades Matabas bernisial AB terkait kasus dugaan korupsi/Ist

HARIANSULTENG.COM, BANGGAI – Polisi menangkap seorang pria berinisial AB (34) warga asal Desa Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

AB merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Matabas yang ditangkap karena kasus dugaan korupsi di desa tersebut sebesar kurang lebih Rp 592 juta.

“Hari Minggu kemarin saya bersama anggota menangkap tersangka di Kawasan Pelita, Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk,” ungkap Kanit Tipikor Polres Banggai, Iptu Gede Wira Hendana Putra, Senin (23/10/2023).

Mantan Kades Matabas periode tahun 2017 – 2022 ini ditangkap terkait dugaan tindak pidana Korupsi dalam Pengelolaan APBDesa Matabas.

Baca juga  Kantor Pertanahan Kota Palu Digeledah Selama 7 Jam Terkait Dugaan Kasus Pungli

Saat dilakukan penyelidikan diketahui tersangka sering beraktivitas di Kota Palu dan setibanya di Kota Luwuk pelaku langsung dibekuk polisi.

“Alasan penangkapan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan demi kepentingan penyidikan,” terang perwira pangkat dua balak ini.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menyelewengkan dana APBDesa Matabas tahun anggaran 2020 dan 2021.

“Dari hasil perhitungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) total kerugian negara sekitar Rp 592.074.829,” bebernya.

Baca juga  Kasus Petani Dituduh Mencuri Sawit, Walhi Sulteng Pertanyakan Batas HGU PT Sawindo Cemerlang

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Milyar,” terang Gede.

Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Banggai sesuai dengan Surat Perintah Penahanan nomor : Sp-Han/166/X/Res.3.3/2023/Reskrim, tanggal 21 Oktober 2023.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi tahanan/Ist

Banggai

Petani di Banggai Terancam 5 Tahun Penjara Usai Diduga Mencuri Kelapa Sawit Milik Perusahaan
Pemerintah Kabupaten Banggai bersama Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah SPBU/Ist

Banggai

Sidak SPBU, Pemkab Banggai-Pertamina Pastikan Takaran dan Kualitas BBM Sesuai Standar
Seorang warga dilaporkan hilang saat berkebun di Desa Salipi, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah/Ist

Banggai

Tim SAR Cari Petani yang Hilang saat Berkebun di Desa Salipi Banggai
Ketua DPD PDIP Sulteng, Muharram Nurdin/Instagram @muharramnurdin214

Banggai

HUT ke-49, PDI Perjuangan Sulteng Siap Rebut Kembali Kursi Bupati Banggai Bersaudara
Brimob Polda Sulteng kerahkan 200 personel untuk mengamankan PSU di Kabupaten Banggai/Ist

Banggai

Terjunkan 200 Personel, Brimob Polda Sulteng Siap Amankan PSU di Banggai
Ahmad Ali saat berkampanye di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Kamis malam (17/10/2024)/Ist

Banggai

Ahmad Ali Janji Muluskan Jalan di Sulteng Jika Jadi Gubernur
Momen Abdul Karim Aljufri gendong bayi warga saat nonton Dewa 19 di konser BERAMAL, Senin malam (16/9/2024)/hariansulteng

Banggai

Momen Abdul Karim Aljufri Gendong Bayi Warga saat Nonton Dewa 19 di Konser BERAMAL
TNI-Polri bantu padamkan kebakaran di Pasar Sentral Luwuk, Minggu (8/12/2024)/Ist

Banggai

TNI-Polri Bantu Padamkan Kebakaran di Pasar Sentral Luwuk