Home / Banggai

Senin, 23 Oktober 2023 - 15:41 WIB

Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi Rp 592 Juta, Eks Kades di Banggai Ditangkap Polisi

Polisi menangkap mantan Kades Matabas bernisial AB terkait kasus dugaan korupsi/Ist

Polisi menangkap mantan Kades Matabas bernisial AB terkait kasus dugaan korupsi/Ist

HARIANSULTENG.COM, BANGGAI – Polisi menangkap seorang pria berinisial AB (34) warga asal Desa Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

AB merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Matabas yang ditangkap karena kasus dugaan korupsi di desa tersebut sebesar kurang lebih Rp 592 juta.

“Hari Minggu kemarin saya bersama anggota menangkap tersangka di Kawasan Pelita, Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk,” ungkap Kanit Tipikor Polres Banggai, Iptu Gede Wira Hendana Putra, Senin (23/10/2023).

Mantan Kades Matabas periode tahun 2017 – 2022 ini ditangkap terkait dugaan tindak pidana Korupsi dalam Pengelolaan APBDesa Matabas.

Baca juga  Pemkot Palu Raih Medali Emas Pertama Dari Cabor Balap Motor di Porprov Sulteng

Saat dilakukan penyelidikan diketahui tersangka sering beraktivitas di Kota Palu dan setibanya di Kota Luwuk pelaku langsung dibekuk polisi.

“Alasan penangkapan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan demi kepentingan penyidikan,” terang perwira pangkat dua balak ini.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menyelewengkan dana APBDesa Matabas tahun anggaran 2020 dan 2021.

“Dari hasil perhitungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) total kerugian negara sekitar Rp 592.074.829,” bebernya.

Baca juga  Polres Donggala Gelar Perkara Dugaan Korupsi Website Hari Ini, Kapolres: Belum Pengumuman Tersangka

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Milyar,” terang Gede.

Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Banggai sesuai dengan Surat Perintah Penahanan nomor : Sp-Han/166/X/Res.3.3/2023/Reskrim, tanggal 21 Oktober 2023.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Ahmad Ali menjenguk Wagub Sulteng, Ma'mun Amir di sela kunjungannga ke Banggai, Kamis (11/7/2024)/Ist

Banggai

Di Sela Kunjungan ke Banggai, Ahmad Ali Jenguk Wagub Sulteng Ma’mun Amir
Kadivpas Kemenkumham Sulteng, Ricky Dwi Biantoro/hariansulteng

Banggai

Pria di Banggai Diduga Pesan Sabu dari Napi di Lapas Ampana, Kemenkumham Sulteng: Segera Ditindaklanjuti
Banjir bandang menerjang Desa Huhak, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Minggu (4/9/2022)/Ist

Banggai

Banjir Bandang Terjang Banggai, Akses Jalan Penghubung Desa Huhak-Lontio Terputus
Puluhan jurnalis di Palu menggelar aksi menolak RUU Penyiaran yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers, beberapa waktu lalu/Instagram @aji_palu

Banggai

AJI Palu Kecam Oknum TNI Diduga Intimidasi Jurnalis di Banggai Usai Beritakan Pungli
Ahmad Ali menemani Ustaz Abdul Somad (UAS) dalam safari dakwahnya di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Kamis (22/8/2024)/Ist

Banggai

Safari Dakwah di Banggai, UAS Kenalkan Ahmad Ali sebagai Calon Gubernur Sulteng
Tim koalisi kampanyekan 10 program unggulan pasangan BerAmal di Desa Bolobungkang, Kabupaten Banggai, Sabtu (28/9/2024)/Ist

Banggai

Tim Koalisi Kampanyekan 10 Program Unggulan Pasangan BerAmal di Desa Bolobungkang Banggai
Ilustrasi penangkapan/Ist

Banggai

Polisi Bantah Petani Tersangka Pencurian Sawit di Banggai Sedang Sakit Saat Ditangkap
Anggota DPRD Sulteng, Yahdi Basma/Ist

Banggai

Soroti Penjemputan Paksa Petani di Banggai, Legislator Sulteng: Dia Bukan Koruptor atau Teroris