Home / Banggai

Senin, 23 Oktober 2023 - 15:41 WIB

Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi Rp 592 Juta, Eks Kades di Banggai Ditangkap Polisi

Polisi menangkap mantan Kades Matabas bernisial AB terkait kasus dugaan korupsi/Ist

Polisi menangkap mantan Kades Matabas bernisial AB terkait kasus dugaan korupsi/Ist

HARIANSULTENG.COM, BANGGAI – Polisi menangkap seorang pria berinisial AB (34) warga asal Desa Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

AB merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Matabas yang ditangkap karena kasus dugaan korupsi di desa tersebut sebesar kurang lebih Rp 592 juta.

“Hari Minggu kemarin saya bersama anggota menangkap tersangka di Kawasan Pelita, Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk,” ungkap Kanit Tipikor Polres Banggai, Iptu Gede Wira Hendana Putra, Senin (23/10/2023).

Mantan Kades Matabas periode tahun 2017 – 2022 ini ditangkap terkait dugaan tindak pidana Korupsi dalam Pengelolaan APBDesa Matabas.

Baca juga  Sempat Dilaporkan Hilang, Remaja 13 Tahun di Banggai Diduga Jadi Korban TPPO

Saat dilakukan penyelidikan diketahui tersangka sering beraktivitas di Kota Palu dan setibanya di Kota Luwuk pelaku langsung dibekuk polisi.

“Alasan penangkapan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan demi kepentingan penyidikan,” terang perwira pangkat dua balak ini.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menyelewengkan dana APBDesa Matabas tahun anggaran 2020 dan 2021.

“Dari hasil perhitungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) total kerugian negara sekitar Rp 592.074.829,” bebernya.

Baca juga  Aktivis Lingkungan Soroti Perusahaan Perambah Kawasan Hutan di Banggai dan Morowali

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Milyar,” terang Gede.

Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Banggai sesuai dengan Surat Perintah Penahanan nomor : Sp-Han/166/X/Res.3.3/2023/Reskrim, tanggal 21 Oktober 2023.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Lahan Warga di Batui Diduga Disrobot PT Sawindo, Walhi Sulteng Turun Tangan

Banggai

Lahan Warga di Batui Diduga Disrobot PT Sawindo, Walhi Sulteng Turun Tangan
Andi, Baladewa Banggai saat menyaksikan konser BERAMAL yang dimeriahkan Dewa 19 di Luwuk, Senin malam (16/9/2024)/hariansulteng

Banggai

Ahmad Ali Datangkan Dewa 19 Perdana Manggung di Luwuk, Baladewa Banggai: The Next Gubernur
Karyawan melakukan protes ke perusahaan terkait THR yang cair tidak sesuai kententuan/istimewa

Banggai

Diduga Perusahaan Nikel di Banggai Belum Realisasikan Program CSR Selama 2 Tahun Sebesar 900 Juta
Ahmad Ali saat berkampanye di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Kamis malam (17/10/2024)/Ist

Banggai

Ahmad Ali Janji Muluskan Jalan di Sulteng Jika Jadi Gubernur
Ilustrasi gempa bumi

Banggai

Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Luwuk, Getaran Terasa Seakan Truk Berlalu
Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari sambut jenazah Benny Laos di Bandara Luwuk, Minggu (13/10/2024)/Ist

Banggai

Kapolres Banggai Sambut Jenazah Benny Laos di Bandara Luwuk
Banjir bandang menerjang Desa Dondo Kecamatan Balantak Selatan, Kabupaten Banggai, Rabu (9/3/2022)/Ist

Banggai

Banjir Bandang Terjang Desa Dondo di Banggai Saat Subuh, 28 Rumah Warga Terdampak
Tim SAR evakuasi 20 korban kapal tenggelam di Luwuk Banggai, Kamis (19/12/2024)/Ist

Banggai

Tim SAR Evakuasi 20 Korban Kapal Tenggelam di Luwuk Banggai