HARIANSULTENG.COM, BANGGAI – Seorang petani bernama Demas Saampap di Desa Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai dilaporkan oleh PT Sawindo Cemerlang atas dugaan pencurian kelapa sawit.
Buntut dari laporan tersebut, Demas terancam hukuman 5 tahun penjara sesuao Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 atau Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka DS terbukti melakukan pencurian kelapa sawit di lokasi lahan HGU milik PT Scem. Penyidik telah memperoleh lebih dari 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang saat dihubungi, Rabu (1/6/2022).
Perwira pertama itu menjelaskan, DS sudah beberapa kali melancarkan aksi pencurian kelapa sawit dengan menggerakkan petani lain.
Aksi pencurian pertama kali dilakukan DS pada November 2021 dengan menyuruh 2 orang anak.
DS kemudian kembali mengulangi perbuatannya bersama seorang anak dan S pada Maret 2022.
“DS bukan merupakan petani plasma kelapa aawit melainkan tengkulak. Ia memanfaatkan petani dan warga setempat dengan imbalan Rp 2 ribu per janjang agar DS bisa terlepas dari jerat hukum. Para petani atau warga tersebut statusnya merupakan saksi pada perkara ini,” ujar Iptu Adi.
Penyidik Satreskrim Polres Banggai menetapkan tersangka DS sebagai seorang tengkulak yang tidak memiliki alas hak atau bukti kepemilikan lokasi tanah di Balo Desa Honbola.
DS mengaku memiliki lokasi dengan bukti Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dari Kepala Desa Honbola inisial YN sejak 2009 – 2014.
Namun YN diketahui sempat menjadi tersangka dalam perkara pemalsuan surat yang ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah.
Selain itu, kata Iptu Adi, lokasi yang diklaim DS sudah pernah diganti rugi oleh pihak perusahaan kepada kakaknya ES.
Ganti rugi tersebut juga menjadi barang bukti dalam berita acara dan dokumentasi penyerahan uang dari perusahaan.
“Kewenangan Kades untuk membagikan lokasi tanah negara melalui penerbitan SKPT sudah dicabut dari tahun 2009. Tersangka DS saat ini belum kami tahan,” terang Iptu Adi. (Arr)