Home / Banggai

Rabu, 1 Juni 2022 - 22:35 WIB

Petani di Banggai Terancam 5 Tahun Penjara Usai Diduga Mencuri Kelapa Sawit Milik Perusahaan

Ilustrasi tahanan/Ist

Ilustrasi tahanan/Ist

HARIANSULTENG.COM, BANGGAI – Seorang petani bernama Demas Saampap di Desa Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai dilaporkan oleh PT Sawindo Cemerlang atas dugaan pencurian kelapa sawit.

Buntut dari laporan tersebut, Demas terancam hukuman 5 tahun penjara sesuao Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 atau Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tersangka DS terbukti melakukan pencurian kelapa sawit di lokasi lahan HGU milik PT Scem. Penyidik telah memperoleh lebih dari 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang saat dihubungi, Rabu (1/6/2022).

Perwira pertama itu menjelaskan, DS sudah beberapa kali melancarkan aksi pencurian kelapa sawit dengan menggerakkan petani lain.

Baca juga  Stafsus Menteri Pertanian Dorong Petani Lingkar Tambang di Morut Sokong Kebutuhan Pangan Pekerja

Aksi pencurian pertama kali dilakukan DS pada November 2021 dengan menyuruh 2 orang anak.

DS kemudian kembali mengulangi perbuatannya bersama seorang anak dan S pada Maret 2022.

“DS bukan merupakan petani plasma kelapa aawit melainkan tengkulak. Ia memanfaatkan petani dan warga setempat dengan imbalan Rp 2 ribu per janjang agar DS bisa terlepas dari jerat hukum. Para petani atau warga tersebut statusnya merupakan saksi pada perkara ini,” ujar Iptu Adi.

Penyidik Satreskrim Polres Banggai menetapkan tersangka DS sebagai seorang tengkulak yang tidak memiliki alas hak atau bukti kepemilikan lokasi tanah di Balo Desa Honbola.

Baca juga  Ketua Koalisi BerAmal Banggai Ajak Warga Desa Bantayan Menangkan Ahmad Ali di Pilgub Sulteng

DS mengaku memiliki lokasi dengan bukti Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dari Kepala Desa Honbola inisial YN sejak 2009 – 2014.

Namun YN diketahui sempat menjadi tersangka dalam perkara pemalsuan surat yang ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah.

Selain itu, kata Iptu Adi, lokasi yang diklaim DS sudah pernah diganti rugi oleh pihak perusahaan kepada kakaknya ES.

Ganti rugi tersebut juga menjadi barang bukti dalam berita acara dan dokumentasi penyerahan uang dari perusahaan.

“Kewenangan Kades untuk membagikan lokasi tanah negara melalui penerbitan SKPT sudah dicabut dari tahun 2009. Tersangka DS saat ini belum kami tahan,” terang Iptu Adi. (Arr)

Share :

Baca Juga

Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari sambut jenazah Benny Laos di Bandara Luwuk, Minggu (13/10/2024)/Ist

Banggai

Kapolres Banggai Sambut Jenazah Benny Laos di Bandara Luwuk
Jenazah Briptu Anumerta Alfandi Steve Karamoy, korban aksi penembakan KKB Papua tiba di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Minggu siang (21/1/2024)/Ist

Banggai

Jenazah Anggota Brimob Korban Penembakan KKB Papua Tiba di Luwuk Banggai
Ilustrasi gempa bumi

Banggai

Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Luwuk, Getaran Terasa Seakan Truk Berlalu
Tingkatkan Literasi Pasar Modal Syariah, OJK dan BEI Resmikan Galeri Investasi Universitas Muhammadiyah Luwuk

Banggai

Tingkatkan Literasi Pasar Modal Syariah, OJK dan BEI Resmikan Galeri Investasi Universitas Muhammadiyah Luwuk
Anggota DPRD Sulteng, Yahdi Basma/Ist

Banggai

Soroti Penjemputan Paksa Petani di Banggai, Legislator Sulteng: Dia Bukan Koruptor atau Teroris
Pemkot Palu Raih Medali Emas Pertama Dari Cabor Balap Motor di Porprov Sulteng/istimewa

Banggai

Pemkot Palu Raih Medali Emas Pertama Dari Cabor Balap Motor di Porprov Sulteng
Warga keluhkan air sungai berubah warna akibat aktivitas tambang PT ANI di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Jumat (17/6/2022)/Ist

Banggai

Warga Sekitar Areal Tambang PT ANI di Banggai Keluhkan Air Sungai Berubah Warna
Karyawan melakukan protes ke perusahaan terkait THR yang cair tidak sesuai kententuan/istimewa

Banggai

Diduga Perusahaan Nikel di Banggai Belum Realisasikan Program CSR Selama 2 Tahun Sebesar 900 Juta