HARIANSULTENG.COM, BANGGAI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Banggai 2024.
Putusan tersebut dibacakan hakim MK, Saldi Isra dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024 nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin (24/02/2025).
PSU dilaksanakan secara menyeluruh di Kecamatan Toili dan Simpang Raya. Sementara 4 kecamatan lain dianggap tidak memenuhi cukup bukti.
“Sementara itu, berkenaan dengan 4 (empat) kecamatan lain yaitu, Mailong, Nuhon, Pagimana, dan Kintom, Mahkamah tidak mendapatkan cukup bukti untuk dijadikan dasar guna dilakukan Pemungutan Suara Ulang,” kata Saldi Isra.
Diketahui, gugatan sengketa Pilkada Banggai diajukan oleh pasangan nomor urut 3, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang.
Adapun poin penting dalam amar putusan MK dalam perkara ini di antaranya:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian
2. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor 727 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024, bertanggal 5 Desember 2024.
3. Memerintahkan Termohon (KPU Banggai) untuk melakukan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.
4. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilakukan paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan.
(Red)