HARIANSULTENG.COM, BANGGAI – Polisi melakukan penangkapan terhadap Demas Saampap, petani yang menjadi tersangka dugaan pencurian kelapa sawit atas laporan PT Sawindo Cemerlang (Scem).
Sebelum ditangkap, tersangka disebut telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Banggai.
Sehingga polisi melakukan upaya paksa terhadap petani asal Desa Honbola, Kecamatan Batui tersebut di rumahnya pada Jumat (10/6/2022) malam.
“Meski statusnya adalah tersangka, DS dibawa ke Mapolres Banggai bukan untuk ditahan. Melainkan untuk dimintai keterangannya,” ungkap Kasi Humas Polres Banggai, AKP Haryadi, Sabtu (11/6/2022).
Polisi membantah bahwa Demas sedang dalam keadaan sakit saat dijemput paksa seperti informasi yang beredar.
AKP Haryadi mengatakan, surat keterangan sakit nomor: IV/560/PKM-BTI/2022 dibuat seorang perawat dan bukan dari dokter.
“Tersangka dibawa dalam keadaan sehat. Surat keterangan yang menyatakan DS sakit dibuat oleh seorang perawat honorer di Puskesmas Batui berinisial NB, bukan dibuat oleh seorang dokter,” jelas perwira pertama tersebut.
Penjemputan terhadap Demas Saampap sebagai tersangka dilakukan lantaran memiliki kewajiban dan tugas untuk memberikan kepastian hukum.
“DS merupakan tersangka dari pencurian kelapa sawit melalui warga atau petani lokal agar terhindar dari jerat hukum kepadanya,” pungkas AKP Haryadi. (Arr)