Ia juga mengingatkan agar semua pihak tidak terburu-buru menafsirkan isi surat tersebut. Menurutnya, keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian ESDM.
“Kalau nantinya Kementerian ESDM meminta perubahan isi atau redaksi surat sebagai syarat persetujuan penciutan lahan, itu yang akan diikuti. Kita menunggu arahan selanjutnya dari kementerian,” ujar Kusnadi.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa tuntutan dan permintaan Lembaga Adat dan masyarakat lingkar tambang adalah. penciutan lahan.
“Hal utama yang kami perjuangkan adalah penciutan. Soal kemitraan atau apa nama lainnya, itu hal kedua yang harus terpisah pembahasannya dengan penciutan,” tegasnya.
Kusnadi mengaku telah membaca isi surat CPM dan berharap proses ini dapat dibahas secara terbuka dan komprehensif demi kepentingan masyarakat lingkar tambang.
(Red)














