HARIANSULTENG.COM, PALU – Satu terdakwa yang kabur saat berada di pengadilan akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Kamis malam (06/03/2025).
Terdakwa atas nama Abdul Latif alias Ucok sebelumnya kabur dari Pengadilan Negeri (PN) Palu pada 5 Maret 2025.
“Terdakwa Ucok diterima oleh JPU, selanjutnya dibawa ke Polsek Mantikulore sebelum dikembalikan ke Rutan Kelas IIA Palu, kata Kasi Intelijen Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, Jumat (07/03/2025).
Selama pelariannya, Ucok bersembunyi di semak belukar di kawasan Kampung Nelayan hingga tiba waktu senja.
Ucok lalu meminta warga yang melintas mengantarnya ke rumahnya di Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu.
Kepada JPU, Ucok mengaku melarikan diri karena ingin menjenguk sang ibu yang sedang dirawat di RS Madani.
“Ibu terdakwa ternyata sudah pulih dan tidak dirawat lagi di rumah sakit. Terdakwa menyerahkan diri atas rasa penyesalan dan dorongan keluarga agar mengikuti proses hukum secara kooperatif,” tutur Yudi.
Kejari Palu saat ini masih memburu terdakwa Hasan Basril alias Megi yang sebelumnya juga kabur saat berada di PN Palu.
(Fat)