HARIANSULTENG.COM, PALU- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukuma dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengapresiasi Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA Palu yang menggagalkan penyelundupan narkoba untuk narapidana.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir mengatakan, penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang digagalkan petugas Rutan Palu itu menunjukkan bahwa pengawasan diwilayah Kemenkumham Sulteng memang diperketat.
“Kejadian ini menunjukkan bahwa kejahatan narkoba masih sangat masif dan keluarga kadangkala tidak mendukung daripada pemberantasan narkoba. Kita berupaya sekuat tenaga uantuk menghalangi masuknya narkoba, tapi kadangkala dengan modus-modus segala macam seperti rindu sama keluarga dam pemberaian titipan, namun kalau kita larang titipan makanan itu kan kasian juga mereka,” ungkap Kakanwil, Sabtu (28/5/2022).
Budi juga menegaskan bahwa tidak mudah memasukkan narkoba ataupun jenis barang lainnya yang berbahaya kedalam Rutan ataupun Lapas, maka dari itu keluarga napi maupun masyarakat diimbau tidak lagi berusaha mencoba hal-hal terlarang.
“Para pelaku kami pastikan dilaporkan kepihak yang berwajib untuk diproses dan kami berharap prosesnya itu sampai tuntas, siapa sumbernya dan ditujukan juga untuk siapa,” tegasnya.
Kakanwil Kemenkumham juga mengapresiasi Rutan Palu dan jajarannya atas pencegahan masuknya narkoba di wilayahnya.
“Terhadap petugas yang telah menggagalkan penyelundupan narkoba tersebut akan diapresiasi buat petugas yang menggagalkan. Nanti mungkin bisa kita liat dulu sejauh mana antisipasinya, kan penghargaan itu bisa berupa apa saja,” ungkap Budi.
Sebelumnya, penyelundupan narkoba dan barang terlarang ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palu. Berhasil di gagalkan pada Jumat (27/5/2022).
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palu, Yansen, bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Herdi, melakukan pengelolaan informasi intelijen dan deteksi dini serta penguatan kedisiplinan dan kewaspadaan, kepada Regu Pengamanan Rutan Palu.
Yansen menjelaskan bahwa hal itu sebagai bagian dari kemampuan pengamanan dalam asesmen kerawanan pada Rutan Kelas IIA Palu.
Hal itu juga menindaklanjuti perintah Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, dalam rangka menuju Lapas dan Rutan Bebas Narkoba.
Ia juga menjelaskn, kronologi kejadiannya bermula pada pukul 14.55 WITA, seorang wanita berinisial EL membawa barang berupa makanan, untuk dititipkan kepada suami bernisial RA, yang menjadi tahanan di dalam Rutan tersebut.
Kemudian pada pukul 15.00 WITA, Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) bernama Leonardus, menggeledah makanan tersebut dan menemukan sebungkus plastik yang mencurigakan.
“Leonardus langsung membongkar plastik tersebut dan menemukan sebanyak 15 paket yang dicurigai sebagai narkoba jenis sabu serta obat-obatan dalam bentuk pil,” ungkapnya.
Setelah penemuan 15 paket yang di curigai sebagai narkoba jenis sabu itu, penitip barang berinisial EL kemudian langsung dibawa masuk rutan untuk diawasi.
Kemudian pihak rutan langsung berkoordinasi dengan Pihak Satres Narkoba Polresta Palu untuk diserahkan dan ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.