Home / Poso

Sabtu, 14 Juni 2025 - 03:56 WIB

Saat Kelalaian Polisi Merenggut Nyawa Warga di Poso

Pengecekan rutin senjata dan amunisi milik anggota kepolisian untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata (Sumber: metro.polri.go.id)

Pengecekan rutin senjata dan amunisi milik anggota kepolisian untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata (Sumber: metro.polri.go.id)

HARIANSULTENG.COM, POSO — Kasus tewasnya Jumardi (30) yang diduga karena tembakan anggota Polsek Poso Pesisir berinisial R telah mencoreng wajah institusi Polri di Sulawesi Tengah (Sulteng).

Tersangka R kini diamankan di Mako Polda Sulteng. Polres Poso mengklaim Jumardi tewas usai terkena rekoset peluru saat R mengejar pelaku tabrak lari.

Keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Natsir Said, mengapresiasi langkah Polres Poso karena telah menetapkan R sebagai tersangka.

“Kami sejak awal mengikuti gelar perkara khusus. Memang alat bukti, hasil autopsi dan sebagainya, semua itu mengarah pada tersangka R. Kami mengapresiasi kinerja Polres Poso,” ungkap Natsir via telepon, Jumat (13/6/2025).

Menurut Natsir, penetapan tersangka sedikit banyak telah meredam beragam spekulasi dan asumsi liar yang selama ini berkembang di Bumi Sintuwu Maroso.

“Penanganan kasus seperti ini di Poso sangat sensitif. Kepolisian harus bijaksana menangani perkara. Kami dari pihak keluarga juga berupaya menahan diri untuk bersama-sama menjaga kondusivitas,” imbuhnya.

Peristiwa penembakan ini mempertebal daftar panjang penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri. Pada 12 Februari 2022 silam, Erfaldi (21), seorang demonstran di Parigi Moutong tewas usai diduga tertembak saat terjadi aksi penolakan kegiatan tambang emas.

Baca juga  Labfor Makassar Didatangkan Ungkap Tewasnya Pemuda di Parimo Saat Unjuk Rasa

Polda Sulteng kala itu menetapkan Bripka H sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya dalam menggunakan senjata api hingga menimbulkan korban warga sipil.

Namun, Bripka H lolos dari segala dakwaan. Ia divonis bebas dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi Moutong, 3 Maret 2023.

Rentetan kasus yang melibatkan anggota Polri di Sulteng ini seolah bertolak belakang dengan slogan transformasi Polri menuju prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (PRESISI) yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Natsir memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus kematian Jumardi agar ditangani secara transparan hingga bergulir ke pengadilan.

Kendati ditemukan unsur kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa Jumardi, ia menyebut belum ada permintaan maaf dari pihak kepolisian secara kelembagaan.

“Kalau meminta maaf secara institusi kepada keluarga atau melalui rilis media belum ada. Saya rasa kita semua mencintai kepolisian, sehingga berharap ada pembenahan. Apalagi jargonnya PRESISI, harusnya berkesesuaian dengan fakta di lapangan,” terang Natsir.

Diketahui, tersangka R dijerat pasal 359 KHUP yang berbunyi “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.”

Baca juga  Tak Hanya Lahan Pertanian, Cagub Sulteng Ahmad Ali Juga Bakal Asuransikan Hewan Ternak

Senada dengan kuasa hukum korban, pemerhati hukum pidana Universitas Tadulako, Harun Nyak Itam Abu, mengajak semua pihak ikut mengawal agar kasus yang menyeret anggota Polri tidak diselesaikan “di luar” meja persidangan.

“Penetapan tersangka atas kasus kematian Jumardi perlu diapresiasi. Tentu publik menunggu apakah perkara ini sampai ke pengadilan atau penyelesaiannya di luar pengadilan. Kasus ini harus terus dikawal hingga keluarga korban mendapat keadilan dan memastikan berjalannya penegakan hukum,” ujar Harun.

Dihubungi terpisah, Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, mengaku sudah membentuk tim terkait kasus yang menimpa Jumardi tanpa mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

Livand akan memimpin langsung tim di lapangan selama kurang lebih lima hari. Data-data yang mereka kumpulkan nantinya diharapkan dapat mendorong kepolisian memberikan kepastian hukum bagi warga negara yang menjadi korban.

“Kami sudah membentuk tim. Komnas HAM mendorong kepolisian agar profesional dan transparan menangani kasus ini. Banyak polisi baik, tapi pimpinan Polri harus menertibkan anggota-anggota polisi yang nakal,” tuturnya.

(Fandy)

Share :

Baca Juga

Peluncuran logo festival Danau Poso di kampung nelayan/ istimewa Biro Administrasi Pimpinan

Poso

Pandemi Hampir Berakhir, Festival Danau Poso Akan Berlangsung Tahun Ini
Satgas Madago Raya musnahkan barang bukti berupa 6 buah bom lontong milik teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT), Rabu (22/12/2021)/Ist

Poso

Polisi Musnahkan 6 Bom Lontong Berdaya Ledak Tinggi Milik Teroris Poso
Danrem 132/Tadulako, Brigjen TNI Toto Nurwanto kunjungi Pos Sekat Madago Raya, Sabtu (8/1/2022)/Ist

Parigi Moutong

Kunjungi Pos Madago Raya, Brigjen Toto Ingatkan Prajurit Tak Arogan ke Masyarakat
Banjir melanda Desa Pasir Putih, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Selasa (28/01/2025)/Ist

Poso

220 KK di Desa Pasir Putih Poso Terdampak Banjir Imbas Luapan Sungai Kodina
Warga Desa Kilo, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, menemukan senjata api laras panjang rakitan, Selasa pagi (28/01/2025)/Ist

Poso

Warga Desa Kilo Poso Temukan Senjata Api Laras Panjang saat Menanam Pisang
Foto udara kebakaran di Kodim 1307/Poso, Senin malam (26/05/2025)/Ist

Poso

Hanguskan 80-90 Persen Bangunan, Kebakaran di Kodim Poso Diduga karena Korsleting Listrik
Rektor Unismuh Palu, Rajindra

Poso

Institut Teknologi dan Bisnis Muhammadiyah Segera Hadir di Poso
Ilustrasi gempa bumi

Banggai

Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Teluk Tomini, Terasa Hingga Banggai, Morowali dan Poso