Home / Parigi Moutong

Rabu, 2 Maret 2022 - 19:07 WIB

Jadi Tersangka, Polisi Pelaku Penembakan Demonstran di Parimo Terancam 5 Tahun Penjara

Ilustrasi penembakan/Ist

Ilustrasi penembakan/Ist

HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Oknum polisi atas nama Bripka H, pelaku penembakan demonstran di Parigi Moutong (Parimo) terancam hukuman 5 tahun penjara.

Bripka H resmi ditetapkan sebagai tersangka menyusul keluarnya hasil uji balistik dari laboratorium forensik (labfor) di Makassar.

Oknum anggota Polres Parimo golongan Bintara itu dikenakan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dengan sangkaan Pasal 359 KUHP barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam dengan pidana 5 tahun penjara,” kata Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi, Rabu (2/3/2022).

Baca juga  Niat Pergi Memancing, Nelayan di Parimo Hilang

Pihak kepolisian membutuhkan waktu lebih dari dua minggu untuk mengungkap kasus tersebut.

Dari hasil uji balistik, ditemukan identik alat peluru dalam proyektil pembanding yang ditembakkan dengan senjata organik pistol HS-9 dengan nomor seri registrasi H-239748.

“Pemegang atas nama Bripka H, Bintara di Polres Parigi Moutong. Begitu juga hasil uji DNA dari sampel darah di proyektil dengan darah korban hasilnya identik,” terang Irjen Rudy.

Baca juga  4 Korban Banjir Bandang di Torue Belum Ditemukan, Satu di Antaranya Balita 2 Tahun

Diketahui, seorang warga bernama Erfaldi (21) meninggal dunia saat demonstrasi menolak tambang PT Trio Kencana berujung bentrok dengan polisi pada Sabtu (12/2/2022).

Pemuda asal Desa Tada itu ditemukan tewas bersimbah darah akibat mengalami luka tembak di bagian dada. (Rmd)

Share :

Baca Juga

Ahmad Ali melakukan peninjauan ke lokasi terdampak banjir bandang di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Kamis (4/7/2024)/hariansulteng

Parigi Moutong

Ahmad Ali Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Parimo
Bripka Hendra, terdakwa penembakan terhadap Erfaldi jalani sidang di PN Parimo/Ist

Parigi Moutong

Polisi Terdakwa Penembakan Erfaldi Divonis Bebas dari Tuntutan 10 Tahun Penjara, JPU: Kami akan Pelajari
Aksi unjuk rasa dan pemblokiran Jl Trans Sulawesi, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sabtu (12/2/2022)/Ist

Parigi Moutong

Polda Sulteng Ancam Tindak Tegas Pemblokir Jalan di Tinombo Selatan Parimo
Basri saat menceritakan kakaknya meninggal dunia karena telat dibawa ke rumah sakit akibat ada unjuk rasa sambil memblokir jalan di Parimo/Ist

Parigi Moutong

Buntut Aksi Blokir Jalan di Parimo, Warga Meninggal karena Terhalang Dibawa ke RS
Mobil tangki Pertamina masuk jurang di Jalur Kebun Kopi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Senin (6/6/2022)/Ist

Parigi Moutong

Mobil Tangki Pertamina Masuk Jurang di Jalur Kebun Kopi, Satu Orang Meninggal di Tempat
Hujan deras yang mengguyur mengakibatkan longsor di Desa Palasa Lambori, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa (7/7/2024)/Ist

Parigi Moutong

Dua Mobil Tertimpa Pohon dan Terseret Longsor di Desa Palasa Lambori Parimo
Mobil minibus yang membawa rombongan Guru MTs Alkhairaat mengalami kecelakaan di Jalur Kebun Kopi, Jumat (3/6/2022)/Ist

Parigi Moutong

Polisi Sebut Kecelakaan Rombongan Guru MTs Alkhairaat di Kebun Kopi karena Rem Blong
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo/Humas Polri

Nasional

Mabes Polri “Turun Gunung” Usut Tewasnya Warga di Parimo Saat Pengamanan Unjuk Rasa