HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghormati vonis bebas yang diberikan hakim terhadap terdakwa penembakan Erfaldi, Bripka Hendra atau Bripka H.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa 10 tahun penjara atas kasus penembakan saat aksi demonstrasi di Kabupaten Parigi Moutong pada 12 Februari 2022 lalu.
Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Parigi Moutong yang diketuai Yakobus Manu membebaskan Bripka Hendra dari semua dakwaan JPU.
“Kami menghormati putusan pengadilan dan akan mempelajarinya,” ujar JPU Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Kusuma Hadi usai persidangan pembacaan putusan di PN Parigi Moutong, Jumat (3/3/2023
Hadi menambahkan, pihaknya masih akan mempelajari putusan Majelis Hakim PN Parigi Moutong terhadap terdakwa Bripka Hendra.
Jaksa sendiri sebenarnya memiliki waktu 7 hari sebelum menentukan upaya hukum lebih lanjut seusai putusan dijatuhkan.
“Kami akan mempelajari putusan tersebut dengan melapor kepada pimpinan terkait langkah yang akan diambil. Karena ada waktu 7 hari untuk mempelajari putusan. Dan upaya hukum terkait putusan bebas ini berupa kasasi, langsung ke Mahkamah Agung,” jelas Hadi. (Sub)