Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, mengatakan bahwa kegiatan pengolahan dan pemurnian memiliki izin tersendiri dalam dunia pertambangan.
“Pengolahan dan pemurnian itu sudah ‘di atasnya’ penambangan. Izinnya berbeda,” tutur Bakhtiar saat dihubungi, Kamis (09/01/2025)
Kata Bakhtiar, perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi dapat bekerja sama dengan perusahaan yang bergerak khusus di bidang pengolahan dan pemurnian.
Apabila pengolahan dan pemurnian sendiri (stand alone) yang kegiatan usahanya tidak terintegrasi dengan kegiatan penambangan, maka perizinannya berdasarkan ketentuan oleh Kementerian Perindustrian.
Badan usaha atau perusahaan yang berperan sebagai pelaksana mesti mengantongi IUP Operasi Produksi Khusus (OPK) untuk pengolahan dan pemurnian, yang telah mengalami peralihan perizinan menjadi Izin Usaha Industri (IUI).
“Jika pemegang IUP Operasi Produksi akan melakukan pengolahan dan pemurnian secara terintegrasi, menjadi kewenangan Kementerian ESDM. Pelaksanaannya dapat dilakukan oleh kontraktor yang memenuhi syarat. Bila pengolahan dan pemurnian dilakukan secara terpisah (tidak terintegrasi), izinnya di Kementerian Perindustrian,” jelasnya.
Tulisan ini merupakan hasil liputan mendalam hariansulteng.com selama sebulan terakhir