Adapun nama-nama lain yang tercantum dalam pengurus PT AKM adalah Anton Ramada Saragih (komisaris) dan Denry Raymond Lelo (komisaris).
Anton dan Denry sama seperti Bintang Septo Drestanto, rekan Khadafi di jajaran direksi. Di perusahaan lain, ketiganya tergabung dalam kepengurusan PT Transcoal Pacific Tbk.
Saham AKM saat ini dimiliki oleh 3 entitas, yaitu PT Mineral Palu Persada (40 persen), PT Berkah Pertambangan Nusantara (35 persen), dan PT Prospero Propertindo Indonesia (25 persen).
PT Prospero Propertindo Indonesia dimiliki oleh Muhammad Fakhri Fadhlurrahman, putra bungsu Ahmad Ali dan Nilam Sari Lawira—pasangan politisi terkemuka di Sulteng.
Berdasarkan SK perusahaan nomor AHU-0004609.AH.01.02 Tahun 2021, Fakhri memegang 65 persen saham PT Prospero.
Saat dikonfirmasi pada Minggu (12/1/2025), ia mengaku tidak mengetahui PT AKM meskipun memiliki hubungan dekat dengan PT CPM.
“Saya belum pernah dengar perusahaan tersebut (AKM). Kami bersama CPM sangat dekat, jadi nggak mungkin pihak CPM menyetujui kegiatan ilegal tersebut. Saya sering kok di kantor CPM di Bakrie Tower, hubungan kami baik,” ucap Fakhri yang belum lama ini terpilih sebagai Ketua BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sulteng periode 2024-2027.
Fakhri menyatakan bakal mengecek kebenaran soal perusahannya tercatat memiliki hubungan bisnis dengan AKM yang kini menjadi sorotan.
“Saya nggak pernah dengar tentang PT AKM. Jadi saya cek dulu ya dengan lawyer saya. Makasih banyak atas infonya,” imbuhnya.
Tak hanya Fakhri. Sang kakak, Mohammad Anugrah Pratama, menggenggam 30 persen saham PT Prospero Propertindo Indonesia.
Wakil Ketua DPRD Kota Palu itu tak banyak memberi keterangan ketika ditanya soal kepemilikan sahamnya secara tidak langsung di AKM.
“Bisa langsung ditanyakan ke bapak saya, bapak Ahmad Ali untuk informasi yang lebih detail,” ucap Anugrah melalui pesan Whatsapp, Selasa (04/02/2025).
Adapun sisa 5 persen saham PT Prospero dimiliki oleh Rajiv, anggota DPR RI yang merangkap sebagai komisaris di perusahaan tersebut.
Dari hasil penelusuran itu, media ini sudah berulang kali meminta tanggapan kepada PT AKM, tapi perusahaan lagi-lagi belum memberi jawaban.
Beda Keterangan Manajemen CPM
Di tengah polemik dugaan kegiatan ilegal AKM, PT CPM sebagai pemegang kontrak karya justru memberikan keterangan berbeda terkait perkara tersebut.
Dalam keterangan pers yang diterima pada Kamis (19/12/2024), CPM menyatakan telah melaporkan masalah ini kepada pihak berwenang termasuk kepolisian.
“Kami sudah melakukan pelaporan secara resmi ke berbagai pihak termasuk kepolisian, karena ada aktivitas pihak ketiga di dalam kawasan CPM,” ujar Acting General Manager External Affairs and Security PT CPM, Amran Amier.
Amran mengingatkan AKM sebagai kontraktor dari CPM harus mematuhi peraturan yang berlaku di sektor pertambangan.
Pernyataan berbeda datang dari Sarmin selaku Superintendent Community Relation PT CPM, saat ditemui usai menghadiri dialog publik pada 10 Januari 2025.
Alih-alih menyinggung adanya dugaan pengolahan emas secara ilegal, dirinya memastikan semua kontraktor yang bermitra dengan CPM telah bekerja sesuai aturan perundang-undangan.