HARIANSULTENG.COM, PALU – Staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah (Disperindag Sulteng) ikut diperiksa polisi terkait kasus dugaan penimbunan minyak goreng.
Hal itu menyusul temuan Satgas Pangan terhadap 53 ton minyak goreng di gudang milik CV AJ di Kota Palu pada 2 Maret 2022 lalu.
Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Sulteng, Donny Iwan Setiawan mengatakan, pihaknya diperiksa guna memberi keterangan terkait pendistribusian minyak goreng.
“Kalau yang dimaksud staf itu berarti saya. Kami menjelaskan terkait aturan perdagangan, termasuk soal penimbunan dan aturan minyak goreng,” ungkap Donny, Senin (24/3/2022).
Diketahui, kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Dirreskrimsus Polda Sulteng Nomor SP.Sidik/50/III/2022/Krimsus tertanggal 21 Maret 2022.
Selain Donny, polisi juga turut memeriksa direktur CV AJ, manager operasional, penjaga gudang dan bagian administrasi.
Kelima orang saksi tersebut akan dilakukan pemeriksaan kembali untuk tahap penyidikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara Pro Justitia.
“Setelah dilakukan BAP dalam tahap penyidikan, kembali akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya. Perkembangannya akan diinformasikan kembali,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari dalam keterangannya. (Agr)