HARIANSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu resmi menaikkan upah minimum minimum kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Hal ini sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Kenaikan UMK Kota Palu disepakati dalam sidang Dewan Pengupahan Kota Palu pada Kamis (12/12/2024).
Dengan demikian, UMK Kota Palu 2024 yang tadinya sebesar Rp3.179.895 naik menjadi RpRp3.386.588 pada tahun depan.
“Penetapan UMK bukan hanya tentang angka, tetapi mencerminkan komitmen kita untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif dan berdaya saing,” ujar Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu, Setyo Susanto.
Kadis menyatakan Pemkot Palu berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap pekerja dan pengusaha melalui berbagai kebijakan yang inklusif dan berorientasi pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Ia berharap hasil dari sidang ini dapat menjadi landasan yang kuat untuk meningkatkan kualitas hidup pekerja, mendukung produktivitas usaha, dan memperkuat daya saing ekonomi Kota Palu di tingkat regional maupun nasional.
“Semoga melalui kerja sama yang baik, kita dapat mencapai keputusan yang membawa manfaat besar bagi seluruh masyarakat Kota Palu,” tuturnya.
(Rza)