Home / Palu

Minggu, 2 Maret 2025 - 07:21 WIB

Pemkot Palu Keluarkan Aturan Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam Dilarang Beraktivitas

Ilustrasi tempat hiburan malam/Ist

Ilustrasi tempat hiburan malam/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu mengeluarkan aturan tentang aktivitas selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Salah satunya yakni melarang tempat hiburan malam beroperasi guna menjaga kekhusyukan ibadan dan toleransi antarumat beragama.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/0800/KESRA/2025 yang ditandatangani Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.

Berikut sejumlah poin dalam surat tersebut:

1. Tempat hiburan malam dan umum, hotel, restoran, kafe, karaoke, distributor, dan toko modern dilarang dilarang mengedarkan atau menjual minuman beralkohol mulai 1 hari sebelum Ramadam hingga 3 hari setelah Idulfitri.

Baca juga  Terima Hibah Tanah 2 Hektare dari Pemkot Palu, Menteri P2MI Bakal Bangun Migran Center

2. Tempat hiburan malam (bar, diskotik, karaoke, dan panti pijat) agar tidak menjalankan menjalankan usahanya selama bulan suci Ramadan

3. Bagi pemilik usaha restoran, kafe, warkop, rumah/warung makan, dapat membuka usahanya pada siang dan malam hari dengan ketentuan:
a) Tidak membuka secara transparan pada siang hari dan memasang tirai penutup di depan tempat usaha
b) Tidak memasang spanduk atau menu yang memuat gambar makanan di depan tempat usaha
c) Pemilik usaha kafe, restoran dan sejenisnya yang memiliki fasilitas live music, agar mengoperasikan live music setelah salat tarawih pada pukul 21.00 Wita – 00.00 Wita.

Baca juga  Pemkot Palu Janji Beri Sertifikasi Khusus Bagi Sekolah yang Latih Siswa Disiplin Beribadah

4. Masyarakat diimbau agar tidak makan, minum dan merokok di tempat-tempat umum dan terbuka pada siang hari.

5. PKL dan pedagang musiman tidak menjual di atas trotoar, lingkungan taman dan ruang terbuka hijau, kecuali ditempat yang telah disediakan Pemkot Palu, dan turut serta kebersihan, ketertiban dan keindahan lingkungan.

6. Pelanggaran atau yang tidak mengindahkan surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Lam)

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid kembali menyerahkan bantuan peralatan usaha bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dari Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Sosial Kota Palu/istimewa

Palu

Pemkot Palu Siapkan Dana 1 Miliar Untuk Bantu Usaha Warga
Mahasiswa berorasi sambil mengungkapkan kekecewaan karena tak pernah bertemu Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira, Selasa (15/2/2022)/hariansulteng

Palu

Mahasiswa Kecewa Belum Pernah Bertemu Ketua DPRD Sulteng Setiap Unjuk Rasa
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho menghadiri peletakan batu pertama pemugaran gedung TK Kemala Bhayangkari 01 Cabang Pimpinan dan Staf (Pimsaf), Jumat (10/01/2025)/Ist

Palu

Dampingi Istri, Kapolda Sulteng Hadiri Peletakan Batu Pertama Pemugaran TK Kemala Bhayangkari
Asisten bidang Administrasi Perekonomian Setda Kota Palu, Rahmat Mustafa menghadiri penutupan 1 Dekade Kampung Baru Fair 2016–2025, Selasa (08/04/2025)/Pemkot Palu

Palu

1 Dekade Kampung Baru Fair: Perjalanan Penuh Dedikasi, Inovasi dan Kebersamaan
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menerima kunjungan pihak Kemendikbudristek RI, Selasa, (9/5/2023)/Pemkot Palu

Palu

Hadianto Terima Kunjungan Kemendikbudristek, Bahas Festival Kurikulum Merdeka
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palu, Usman menghadiri Haul ke-13 Anregurutta Abd Wahab Zakariya, Senin (12/05/2025)/Pemkot Palu

Palu

Asisten Setda Kota Palu Hadiri Haul ke-13 AGH Abd Wahab Zakariya
Masyarakat adat Lauje di Parigi Moutong (Sumber: sulteng.aman.or.id)

Palu

Jalan berliku Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Sulawesi Tengah
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid membuka Pasar Ramadan 1445 Hijriah, Rabu (13/3/2024)/Pemkot Palu

Palu

Pasar Ramadan 1445 H Pemkot Palu Libatkan Ratusan Pedagang UMKM