Home / Palu

Minggu, 2 Maret 2025 - 07:21 WIB

Pemkot Palu Keluarkan Aturan Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam Dilarang Beraktivitas

Ilustrasi tempat hiburan malam/Ist

Ilustrasi tempat hiburan malam/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu mengeluarkan aturan tentang aktivitas selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Salah satunya yakni melarang tempat hiburan malam beroperasi guna menjaga kekhusyukan ibadan dan toleransi antarumat beragama.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/0800/KESRA/2025 yang ditandatangani Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.

Berikut sejumlah poin dalam surat tersebut:

1. Tempat hiburan malam dan umum, hotel, restoran, kafe, karaoke, distributor, dan toko modern dilarang dilarang mengedarkan atau menjual minuman beralkohol mulai 1 hari sebelum Ramadam hingga 3 hari setelah Idulfitri.

Baca juga  Kapolda Sulteng Apresiasi Pengamanan Selama Natal dan Tahun Baru 2024

2. Tempat hiburan malam (bar, diskotik, karaoke, dan panti pijat) agar tidak menjalankan menjalankan usahanya selama bulan suci Ramadan

3. Bagi pemilik usaha restoran, kafe, warkop, rumah/warung makan, dapat membuka usahanya pada siang dan malam hari dengan ketentuan:
a) Tidak membuka secara transparan pada siang hari dan memasang tirai penutup di depan tempat usaha
b) Tidak memasang spanduk atau menu yang memuat gambar makanan di depan tempat usaha
c) Pemilik usaha kafe, restoran dan sejenisnya yang memiliki fasilitas live music, agar mengoperasikan live music setelah salat tarawih pada pukul 21.00 Wita – 00.00 Wita.

Baca juga  Dinilai Merusak Akidah, Massa Umat Islam Demo Tolak Festival Persahabatan Palu

4. Masyarakat diimbau agar tidak makan, minum dan merokok di tempat-tempat umum dan terbuka pada siang hari.

5. PKL dan pedagang musiman tidak menjual di atas trotoar, lingkungan taman dan ruang terbuka hijau, kecuali ditempat yang telah disediakan Pemkot Palu, dan turut serta kebersihan, ketertiban dan keindahan lingkungan.

6. Pelanggaran atau yang tidak mengindahkan surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Lam)

Share :

Baca Juga

Pasar Inpres Manonda, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Palu

AJI Palu Imbau Media Terapkan Jurnalisme Damai dalam Beritakan Peristiwa di Pasar Inpres Manonda
Berkunjung ke Palu, Presiden PKS, Ahmad Syaikhu ngopi bareng jurnalis, Jumat malam (5/1/2024)/hariansulteng

Palu

Presiden PKS Bicara Gagasan Perubahan hingga Tanggapi Ledakan Tungku Smelter di Morowali
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Kerja Wilayah tahun 2022/istimewa

Palu

2 DPD PPNI di Sulteng Tak Hadiri Rakerwil di D’Kalora
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid dan Danrem 132/Tadulako, Brigjen TNI Dody Triwinarto makan siang bersama usai salat Jumat/Ist

Palu

Potret Wali Kota Palu dan Danrem 132/Tadulako Santap Nasi Kotak usai Salat Jumat
Wakil Wali Kota Palu Reny A Lamadjido memimpin langsung jalannya upacara Peringatan HUT ke-60 SMP Negeri 2 Palu. 

Palu

Reny A Lamadjido : SMPN 2 Palu Sekolah yang Melahirkan Banyak Tokoh Penting
Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura menerima kunjungan audensi dari panitia Haul Guru Tua ke-56, Selasa (16/4/2024)/Ist

Palu

Terima Kedatangan Panitia Haul Guru Tua, Gubernur Cudy: Cinta Saya kepada Alkhairaat Tidak Terukur
Advokat Kantor Hukum Tepi Barat and Associates, Rukly Chayadi/Ist

Opini

Ribut-ribut Tambang Ilegal PT AKM: Ketidaktegasan Polri Malah Menambah Masalah
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, Anwar Hafid-Reny A Lamadjido tiba di Bandara Mutiara Sis Aljufri, Kota Palu, Minggu (02/03/2025)/Pemprov Sulteng

Palu

Tiba dari Retret, Anwar-Reny Disambut Secara Adat di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu