HARIANSULTENG.COM, DONGGALA – Pihak kepolisian belum mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan website desa di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Hal itu disampaikan Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria Wisnuwardhana sekaligus mengklarifikasi sejumlah pemberitaan bahwa tersangka terkait kasus tersebut diumumkan hari ini, Rabu (6/9/2023).
“Belum (pengumuman tersangka). Kemarin saya sampaikan kami paling lambat hari ini gelar perkara dulu,” katanya saat dihubungi.
Sejak munculnya informasi tersangka dugaan korupsi website bakal diumumkan, terpantau sejumlah wartawan mendatangi Mako Polres Donggala untuk menghadiri konferensi pers.
Para wartawan mengira giat itu berkaitan dengan perkembangan dugaan korupsi website desa. Namun konferensi pers yang dilaksanakan mengenai tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Desa Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava.
Terkait pengumunan tersangka kasus website, Efos menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Sulteng.
“Nanti setelah koordinasi dengan krimsus baru dirilis. Diupayakan secepatnya, nanti dikabarin kalau udah siap rilis,” ungkap Efos. (Bal)