Home / Donggala

Rabu, 12 Januari 2022 - 12:07 WIB

4 Terdakwa Narkoba 95 Kilogram Sabu di Donggala Dituntut Hukuman Mati

Sidang virtual pembacaan putusan oleh JPU Kejari Donggala terhadap terdakwa kasus sabu-sabu seberat 95 kilogram, Selasa (11/1/2022)/Ist

Sidang virtual pembacaan putusan oleh JPU Kejari Donggala terhadap terdakwa kasus sabu-sabu seberat 95 kilogram, Selasa (11/1/2022)/Ist

HARIANSULTENG.COM, DONGGALA – Empat terdakwa dalam kasus sabu-sabu seberat 95 kilogram dituntut ancaman pidana mati oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala.

Mereka masing-masing Alfian Awumbas bin Morens (50), Jaherang bin Muhamad Tahir, Mas’ud Bin Usman (46) dan Huston Jumadi Amrullah (meninggal dunia).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Donggala, Muhammad Rifaizal.

“Kemarin tuntutan pidana hukuman mati telah dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Donggala oleh JPU,” ujar Plt Kepala Kejari Donggala, Bambang Supriyanto, Rabu (12/1/2022).

Bambang menjelaskan, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika dengan berat 95.062 gram atau 95 kilogram.

Baca juga  Pemkab Donggala Teken MoU Dengan KPU, Berikut Poin-Poinnya

Jumlah itu menjadi barang bukti terbesar dalam wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda dalam jumlah sangat besar,” sebut Bambang.

Sidang selanjutnya akan digelar Selasa (18/1/2022) dengan agenda pembacaan lledoi/pembelaan dari penasehat hukum para terdakwa.

Sebelumnya, Alfian Awumbas bin Morens (50) dan Jaherang Bin Muhamad Tahir, ditangkap petugas BNN RI di laut dekat pulau Maputi, Kabupaten Donggala pada April 2021 lalu.

Keduanya membawa 89 bungkus paket sabu dikemas dalam enam buah karung dengan berat keseluruhan 95.062 gram atau 95 kilogram.

Baca juga  6 Pendaki Hilang Misterius di Hutan Gunung Desa Wombo Donggala

Terdakwa Alfian dijanjikan akan diberikan uang Rp 150 juta bila berhasil mengantarkan barang haram tersebut oleh bos Malaysia yang kini jadi daftar pencarian orang (DPO).

Huston Jumadi lalu mengajak Mas’ud menjemput sabu, dengan iming-iming upah Rp 50 juta.

Mereka lalu menggunakan mobil pick up menuju ke pelabuhan Bajoe, tempat kesepakatan untuk menyerahkan sabu yang diantarkan Alfian dan Jaherang.

Namun petugas telah lebih dulu menangkap Alfian dan Jaherang lalu mengawasi penyerahan tersebut kemudian menyergap Mas’ud dan Huston.

Mas’ud berhasil ditangkap, namun Huston mencoba melarikan diri terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan tembakan oleh petugas. Di perjalanan menuju rumah sakit Huston meregang nyawa. (Fir)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi/PLN

Donggala

Dampak Cuaca Buruk, PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Palu dan 2 Kabupaten Hari Ini
Afid Pemuda Dusun 3 (Tiga) Sintulu, Desa Lumbumamara rencananya akan siap berkontestasi di Pilkades di salah satu Desa di Kecamatan Banawa Selatan tersebut/istimewa

Donggala

Pemuda Sintulu Siap Maju di Pilkades Lumbumamara
Banjir merendam Desa Rerang, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Senin (29/11/2021) sore/Ist

Donggala

Deretan Banjir di Dampelas Donggala Sejak Awal 2021, November Terparah?
Wakil Gubernur Ma'mun Amir

Banggai

Resmi Dilantik, Wagub Sulteng Harap Terobosan IDAI Atasi Stunting
Ahmad Ali dan Nilam Sari Lawira dinobatkan jadi Ketua Dewan Adat Dampal, Minggu malam (4/8/2024)/Ist

Donggala

Berkunjung ke Desa Ogoamas, Ahmad Ali Dinobatkan Jadi Ketua Dewan Adat Dampal
Persiapan Basarnas Palu dalam melakukan pencarian warga Desa Tonggolobibi yang hilang saat memancing ikan gabus/istimewa

Donggala

Warga Desa Tonggolobibi Donggala Dilaporkan Hilang Saat Pergi Memancing
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono/Ist

Donggala

Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi TTG Donggala
RSUD Kabelota Donggala kini menyediakan sarana pelaporan atau hotline untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat/Ist

Donggala

Mudahkan Pelayanan, RSUD Kabelota Donggala Kini Sediakan Hotline 24 Jam