HARIANSULTENG.COM, DONGGALA – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Sulawesi Tengah menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Donggala.
Penggeledahan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Desa Masaingi tahun anggaran 2016 – 2021.
“Penggeledahan berdasarkan selama 6 jam berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-17/P.2.14.8/Fd.1/07/2022 dan Surat Perintah Penyidikan tambahan Nomor PRINT-26/P.2.14.8/Fd.1/10/2022 tanggal 12 Oktober 2022,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Mohamad Ronald dalam keterangan tertulis, Kamis (3/11/2022).
Ronald menjelaskan, terdapat sejumlah barang bukti berupa dokumen penting berhasil disita oleh petugas dari Kantor BPKD Donggala.
Barang bukti tersebut akan didalami petugas sebagai langkah untuk nantinya menetapkan tersangka.
Sebelumnya, tim penyidik telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD), Inspektorat dan BPKAD Donggala.
Namun dari hasil koordinasi tersebut, penyidik belum mendapatkan data untuk mengungkap dugaan korupsi DD dan ADD Desa Masaingi.
“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan guna membuat terang tindak pidana serta untuk mencari bukti yang cukup. Sehingga dengan bukti itu penyidik dapat menentukan sikap siapa tersangka yang tepat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang disangkakan,” jelas Ronald. (Agr)