Home / Parigi Moutong

Selasa, 23 Januari 2024 - 18:48 WIB

Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang Bermodus Prostitusi Online di Parigi Moutong

Polres Parimo gelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus TPPO/Ist

Polres Parimo gelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus TPPO/Ist

HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Kepolisian Resor Parigi Moutong (Polres Parimo) mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi online via aplikasi MiChat.

Kasus ini bermula ketika Satreskrim Polres Parimo mengamankan terduga pelaku TPPO yang melakukan kegiatan prostitusi online di salah satu hotel di Kecamatan Parigi pada 19 Januari 2024.

Terduga pelaku berinisial FA, NS, MZA dan AMA menyewa 3 kamar. Praktik TPPO bermodus prostitusi online ini mereka lakukan sejak 13 Januari 2024.

“Setelah mendapatkan kamar, para tersanga mengaktifkan aplikasi MiChat. Dalam akun aplikasi MiChat para tersangka memasang foto profil bugil yang di peroleh dari Google untuk menarik pelanggan,” kata Kapolres Parimo, AKBP Jovan Reagan Sumual dalam keterangan resminya, Selasa (23/1/2024).

Baca juga  Ahmad Ali Rencana Bangun Sekolah Vokasi Perikanan di Parigi Moutong

Jovan mengatakan, para tersangka melalui aplikasi MiChat kemudian mengirimkan foto PSK berinisial IM, SB dan AM.

Setelah terjalin kesepakatan, setiap pelanggan harus membayar tarif sekali kencan dengan PSK antara Rp 350.000 – Rp 400.000 sebelum melakukan hubungan badan.

“Dalam aplikasi MiChat, para tersangka langsung balas pelanggan dengan kalimat ‘700 full servis/bayar ditempat, Stey Hotel , no anal No cum, Net 400 main santai’. Ada 3 3 kamar yang digunakan dengan harga sewa sebesar Rp1 75.000 per malam,” ungkapnya.

Baca juga  Pascademo Tolak Tambang Telan Korban, Polisi Pastikan Tinombo Selatan Tetap Aman

Dikatakan Jovan, para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000 per pelanggan dari PSK yang telah melayani pelanggannya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta pasal 296 dan 506 KUHP.

“Jadi modusnya para tersangka ini memanfaatkan aplikasi MiChat untuk menawarkan PSK kepada calon pelanggan. Barang bukti yang diamankan yaitu 7 buah alat kontrasepsi, uang Rp 750 ribu dan 5 unit handphone,” jelas Jovan.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Bangunan asrama Mahasiswa Parimo di jl S Parman Kota Palu

Palu

Pembangunan Asrama Mahasiswa Parimo Masih Ada Yang Kurang, Begini Kondisinya
Ilustrasi pertambangan

Parigi Moutong

Polisi Pastikan Berkas Perkara 2 Tambang Ilegal di Parigi Moutong Sudah Lengkap
Ahmad Ali disambut antusias warga saat berkampanye di Desa Sidole Barat, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Senin (28/10/2024)/Ist

Parigi Moutong

Tak Ingin Petani Merugi, Cagub Sulteng Ahmad Ali Disambut Antusias saat Kampanye di Ampibabo
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo/Humas Polri

Nasional

Mabes Polri “Turun Gunung” Usut Tewasnya Warga di Parimo Saat Pengamanan Unjuk Rasa
2 korban terseret air terjun Ogomojolo Parimo ditemukan meninggal, Senin (18/11/2024)/Ist

Parigi Moutong

2 Korban Terseret Air Terjun Ogomojolo Parimo Ditemukan Meninggal
Jenazah teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT), Askar alias Jaid alias Pak Guru mulai diberangkatkan menuju Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palu, Rabu (27/4/2022)/Ist

Parigi Moutong

Jenazah Teroris MIT Askar Diberangkatkan dari Puskesmas Sausu ke RS Bhayangkara Palu
Ahmad Ali mengunjungi warga terdampak banjir di Desa Sausu Piore, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (6/9/2024)/Ist

Parigi Moutong

Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sausu, Ahmad Ali: Tak Ada Hubungan dengan Politik
Hujan deras yang mengguyur mengakibatkan longsor di Desa Palasa Lambori, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa (7/7/2024)/Ist

Parigi Moutong

Dua Mobil Tertimpa Pohon dan Terseret Longsor di Desa Palasa Lambori Parimo