HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Kepolisian Resor Parigi Moutong (Polres Parimo) mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi online via aplikasi MiChat.
Kasus ini bermula ketika Satreskrim Polres Parimo mengamankan terduga pelaku TPPO yang melakukan kegiatan prostitusi online di salah satu hotel di Kecamatan Parigi pada 19 Januari 2024.
Terduga pelaku berinisial FA, NS, MZA dan AMA menyewa 3 kamar. Praktik TPPO bermodus prostitusi online ini mereka lakukan sejak 13 Januari 2024.
“Setelah mendapatkan kamar, para tersanga mengaktifkan aplikasi MiChat. Dalam akun aplikasi MiChat para tersangka memasang foto profil bugil yang di peroleh dari Google untuk menarik pelanggan,” kata Kapolres Parimo, AKBP Jovan Reagan Sumual dalam keterangan resminya, Selasa (23/1/2024).
Jovan mengatakan, para tersangka melalui aplikasi MiChat kemudian mengirimkan foto PSK berinisial IM, SB dan AM.
Setelah terjalin kesepakatan, setiap pelanggan harus membayar tarif sekali kencan dengan PSK antara Rp 350.000 – Rp 400.000 sebelum melakukan hubungan badan.
“Dalam aplikasi MiChat, para tersangka langsung balas pelanggan dengan kalimat ‘700 full servis/bayar ditempat, Stey Hotel , no anal No cum, Net 400 main santai’. Ada 3 3 kamar yang digunakan dengan harga sewa sebesar Rp1 75.000 per malam,” ungkapnya.
Dikatakan Jovan, para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000 per pelanggan dari PSK yang telah melayani pelanggannya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta pasal 296 dan 506 KUHP.
“Jadi modusnya para tersangka ini memanfaatkan aplikasi MiChat untuk menawarkan PSK kepada calon pelanggan. Barang bukti yang diamankan yaitu 7 buah alat kontrasepsi, uang Rp 750 ribu dan 5 unit handphone,” jelas Jovan.
(Fat)