HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terkait kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hasya Attalah Syahputra (HAS).
Diketahui, HAS tewas ditabrak mobil yang dikendarai pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono. Akan tetapi, polisi menetapkan korban sebagai tersangka.
Belakangan, Polda Metro Jaya menemukan sejumlah ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam proses penyidikan.
“Terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur Perkap Kapolri Nomor 6 tentang penyidikan tindak pidana terkait penetapan status dan tahapan lainnya. Kami menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil,” ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers, Senin (6/2/2023).
Ketidaksesuaian ini berdasarkan hasil temuan oleh tim asitensi dan evaluasi yang dibentuk Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.
Selain permintaan maaf, Polda Metro Jaya juga mencabut status Hasya sebagai tersangka dan memaatikan merahabilitasi nama baiknya.
“Mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” ucap Trunoyudo.
Sebelumnya, Hasya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara pada 6 Oktober 2022 lalu di kawasan Jakarta Selatan
Namun polisi menghentikan kasus tersebut dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) lantaran Hasya meninggal dunia. (Sub)