HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Mabes Polri menyatakan penembakan terhadap dokter pelaku teroris bernama Sunardi oleh Densus 88 Antiteror sudah sesuai prosedur.
Dokter Sunardi tewas ditembak saat anggota Densus 88 hendak melakukan penangkapan di Sukoharjo, Jawa Tengah pada 9 Maret 2022.
“Tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dalam hal ini Densus sudah sesuai prosedur,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (11/3/2022).
Jenderal bintang satu itu menjelaskan, tindakan itu sesuai KUHP, KUHAP dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Ia menyebut penembakan juga mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Dokter Sunardi diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme sebelum dilakukan penangkapan oleh Densus 88.
Namun saat hendak ditangkap, Dokter Sunardi melakukan perlawanan sehingga petugas melepaskan tembakan yang mengakibatkan tersangka tewas.
“Yaitu melakukan tindakan tegas terukur dengan alasan tindakan tersebut dilakukan, karena tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri,” terang Brigjen Ramadhan. (Sub)