HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Komisi Pemilihan Umum Parigi Moutong (KPU Parimo) merilis jadwal tahapan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
Pelaksanaan PSU ini sebagai tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan pada 24 Februari 2025.
MK memerintahkan KPU melaksanakan PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) se-Kabupaten Parigi Moutong paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
Berikut tahapan PSU Pilkada Parimo 2024 berdasarkan SK KPU Parimo Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penetapan Tahapan dan Jadwal Pemilihan Suara Ulang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025.
• 4 Maret – 19 April 2025
Penyusunan anggaran, tahapan dan jadwal PSU pasca putusan MK
• 7 Maret – 18 April 2025
Sosialisasi pelaksanaan PSU pada partai politik, peserta pemilu, stakeholder dan masyarakat
• 7 Maret – 30 April 2025
Pembentukan dan masa kerja badan adhoc
• 4 Maret – 18 April 2025
Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan PSU
• 4 Maret – 7 Maret 2025
Pengumuman pendaftaran calon untuk partai politik yang pasangan calonnya didiskualifikasi
• 8 Maret – 10 Maret 2025
Pendaftaran pasangan calon/pergantian calon terdiskualifikasi
• 9 Maret – 14 Maret 2025
Penelitian persyaratan administrasi calon
• 23 Maret 2025
Penetapan pasangan calon dan nomor urut pasangan calon
• 26 Maret – 15 April 2025
Kampanye atau debat publik
• 2 April – 15 April 2025
Iklan media massa, cetak dan elektronik
• 16 April – 18 April 2025
Masa tenang
• 19 April 2025
Pemungutan suara ulang
• 30 April – 2 Mei 2025
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
• Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Paling lama 3 hari usai MK resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi
(Red)